Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign
info gambar utama

Lebaran telah usai, dan banyak pekerja yang memilih untuk resign atau mengundurkan diri dan mencari peluang usaha baru. Bagi Anda yang termasuk dalam kelompok ini, mungkin Anda bertanya-tanya kapan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

JHT adalah program perlindungan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri, pensiun, cacat, atau meninggal dunia.

Namun, saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat segera dicairkan setelah mengundurkan diri. Lantas, kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah mengundurkan diri?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Indonesia Melalui BPJS Kesehatan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan besaran 10%, 30% hingga 100%. Ketiganya memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek fotokopi dan asli
  • Perlu dicatat bahwa berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun

2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli
  • KK asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • NPWP (bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp50 juta)
  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek fotokopi dan asli
  • Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB)
  • Dokumen perumahan fotokopi dan asli

3. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Paklaring;
  • KK asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli
  • Kartu BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  • Buku tabungan rekening fotokopi dan asli
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar
  • E-mail dari HRD perusahaan tempat kerja terakhir jika dibutuhkan
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi
  • NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta
  • Jika karena di-PHK perlu mencantumkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukn secara online atau melalui kantor cabang. Berikut caranya.

1. Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

  • Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email
  • Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening

2. Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Pastikan membawa dokumen asli
  • Isi data formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil antrian
  • Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara\
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, tanda terima akan diberikan
  • Tunggu JHT masuk ke rekening bank yang telah dilampirkan

Sumber:
https://umsu.ac.id/artikel/cek-estimasi-dan-cara-cairkan-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-resign/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-ionline-i-lt5a0110e7d6b2a/

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AI
IF
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini