Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia Alami Peningkatan

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia Alami Peningkatan
info gambar utama

Nilai IKLH pada tahun 2023 meningkat sebesar 0,12 poin dan telah mencapai target nasional. Hal ini sebagaimana disampaikan Bambang Hendroyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“IKLH juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya pada penutupan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema “Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan” di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) berkaitan erat dengan tujuan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah setiap tahunnya.

Lalu, IKLH juga memberikan informasi kepada pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang keadaan lingkungan di tingkat nasional dan daerah, untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi lingkungan.

Harapannya, kerja sama dan kolaborasi dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat, termasuk melalui mekanisme yang telah dijelaskan oleh narasumber, seperti Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi, atau penggunaan portofolio pendanaan iklim yang dikelola oleh BPDLH.

Cara Mudah Ajarkan Anak Menjaga Lingkungan Hidup

Menjadi dasar kebijakan

Sekretaris Jenderal KLHK juga menambahkan bahwa upaya pemerintah dalam mencapai target ini telah dievaluasi dan didorong melalui mekanisme Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah (IRLH). Mekanisme ini bertujuan untuk mencapai perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan dan untuk mencapai target IKLH yang telah disepakati.

“Melalui Rapat Kerja Teknis, telah disepakati Target IKLH Provinsi tahun 2025 hingga 2029. Target ini berguna sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Sekjen Bambang Hendroyono.

Menurut Sekretaris Jenderal, hal ini sangat penting karena saat ini IKLH dan IRLH telah menjadi dasar untuk alokasi dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan, evaluasi kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, serta penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Hal ini akan berdampak pada reputasi Gubernur, Bupati/Walikota, dan DPRD.

Selain itu, telah disetujui bahwa jumlah perusahaan yang belum ikut serta dalam Program PROPER (Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan) akan dievaluasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kolaborasi dan masukan yang mendukung Indeks Respon.

Evaluasi dilakukan dengan menggunakan mekanisme penilaian PROPER terhadap kontrol pencemaran air, kontrol pencemaran udara, kerusakan lahan, dan pengelolaan limbah B3.

Membangun dan Meningkatkan Masyarakat yang Ramah Pejalan Kaki

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini