Tingkatkan Kewaspadaan! Surat Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp

Tingkatkan Kewaspadaan! Surat Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp
info gambar utama

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan akan mengirimkan pemberitahuan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp dan SMS.

Langkah digitalisasi ini dinilai akan lebih efektif dan efisien karena dapat mengirimkan bukti tilang secara real time saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan rinciannya.

Surat konfirmasi tilang nantinya dikirim lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem Cakra Presisi. Metode ini adalah sistem terbaru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirim notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

Meski demikian, saat ini sistem tersebut baru masuk ke tahap uji coba. Korlantas terlebih dahulu melakukan asesmen agar inovasi pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," ujar Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Sabtu (4/4/2024).

Kenali ETLE Mobile, Gaya Baru Tilang Kendaraan Bermotor Pakai Hp

Tips Terhindar Dari Penipuan Tilang Eelektronik

Untuk menghindari modus penipuan melalui pesan WhatsApp, Polda Metro Jaya menegaskan surat bukti tilang hanya akan dikirimkan melalui lima nomor.

“Kami komunikasi dengan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) untuk konfirmasi kepada pelanggar. Jadi, awal ketika pelanggar terekam ETLE nanti akan dikirim notifikasi dari lima nomor HP dari Direktorat Lalu Lintas,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (2/5/2024).

Nomor resmi yang dipakai Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut di antaranya:

  • 082333343250;
  • 085258869001;
  • 085258868990;
  • 082333343249; dan
  • 087817174000.

Ade Ary menambahkan, jika tidak dapat menghapal kelima nomor tersebut, ada metode lain yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah pesan berisi pemberitahuan tilang bersifat resmi atau penipuan.

Pertama, pesan berisi surat pemberitahuan e-tilang tidak berbentuk APK, sehingga jika pesan tersebut berupa APK sudah dipastikan itu adalah penipuan. Selain itu, surat pemberitahuan e-tilang dipastikan selalu menyertakan foto kendaraan pelanggar.

“Hati-hati kalau terima file APK sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor tadi… Kalau tidak dikirim dari lima nomor tidak ada foto pelanggar … hati-hati,” imbuhnya.

Pelanggar juga dapat mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk memastikan bukti pelanggaran tersebut.

Sejarah Taman Lalu-lintas Bandung, Tempat Pembelajaran Lalu-lintas Tertua di Indonesia

Metode Lama E-Tilang (ETLE)

Sebelum adanya metode baru yang dapat mengirimkan pemberitahuan tilang elektronik melalui WhatsApp, surat e-tilang dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Sistem e-tilang yang menggunakan layanan pengiriman Pos Indonesia telah diberlakukan sejak 2021 lalu. Sistem ini meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan langsung di tempat.

“Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero), Tata Sugiarta dalam keterangan tertulis Pos Indonesia, Jumat (26/32021).

Filosofi di Balik Lampu Lalu Lintas

Pada awal pemberlakuan ETLE, terduga pelanggar terlebih dahulu akan menerima surat konfirmasi dari petugas. Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui situs www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko ETLE di Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak.

Pelanggar diberikan waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

Selanjutnya, jika pelanggar benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang. Dalam surat tilang tersebut akan ada kode pembayaran virtual yang dapat dibayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dengan menggunakan pembayaran virtual, pelanggar tidak akan mengikuti sidang. Tenggang waktu pembayaran tilang berlaku selama 7 hari. Jika melewati tenggat waktu, STNK akan diblokir polisi.

Arti dari Masing-Masing Warna Rambu Lalu Lintas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini