Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia dan ekonomi yang berkembang pesat, memiliki tantangan besar dalam menghadapi masalah perubahan iklim. Tingginya tingkat emisi karbon yang berasal dari sektor industri, transportasi, dan deforestasi telah menyebabkan perubahan iklim sebagai salah satu isu utama di negara ini. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi emisi karbon, permasalahan mengenai pajak karbon di Indonesia masih menjadi perdebatan yang hangat. Dalam artikel ini, Sobat EBT Heroes akan membahas lebih lanjut tentang pajak karbon di Indonesia.
Pajak karbon di Indonesia adalah jenis pungutan pajak yang dikenakan pada emisi karbon atau gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kegiatan ekonomi, seperti produksi energi, industri, dan transportasi. Pungutan pajak karbon ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
Salah satu tujuan utama pajak karbon adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim. Dengan memberikan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi karbon, pungutan pajak karbon bertujuan untuk mengendalikan tingkat polusi karbon di berbagai sektor ekonomi.
Fenomena efek rumah kaca adalah ketika atmosfer bumi menahan sebagian panas matahari yang masuk, mirip dengan cara kaca di sebuah rumah menahan panas matahari. Ini terjadi karena gas-gas rumah kaca di atmosfer, seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrogen oksida (N2O), memungkinkan sinar matahari masuk ke atmosfer, tetapi mencegah sebagian besar panas tersebut keluar kembali ke luar angkasa.
Baca Selengkapnya