Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII Fokus Pada Kemudahan Usaha

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII Fokus Pada Kemudahan Usaha
info gambar utama

Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket ekonomi jilid XII dengan isi berupa kemudahan berbisnis untuk UKM. Paket ini diumumkan langsung oleh Jokowi, didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Istana Presiden, Kamis (28/4/2016).

Paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan deregulasi atas sejumlah peraturan yang dinilai nantinya akan menghambat bisnis UKM. Diharapkan dengan paket kebijakan ini, peringkat ease of doing business Indonesia dari saat ini berada di angka 109 dari 189 negara menjadi 40.

Adapun empat tujuan dalam deregulasi tersebut adalah:

Pertama, agar Indonesia menjadi negara mandiri secara ekonomi dan berdaya saing.

Kedua, mempermudah UKM memulai usaha.

Ketiga
, menyederhanakan prosedur, penurunan biaya, percepatan untuk penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan.Kemudian, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, dan mendapatkan akses kredit.

Keempat, memberikan dampak yang lebih signifikan, dan perbaikan kemudahan berusaha ini akan diterapkan di seluruh daerah.

Baca juga: Inilah 10 Poin Deregulasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket deregulasi kali besar dan penting dengan cakupan yang luas. Menurut dia, ruang lingkup serta praktik dalam paket kebijakan ini berlaku lazim di berbagai negara. "Izinnya tidak banyak hanya belasan," ucapnya.

Sebagai gambaran, pelaku usaha yang ingin merintis bisnis sebelumnya memerlukan waktu beberapa tahun untuk memulai suatu usaha jika dihitung dari mulai mendaftarkan diri. Kini, dengan peraturan yang sudah ditata ulang waktu mengurusnya sekitar empat bulan. "Masih lama sebenarnya, tapi sudah berubah besar sekali," kata Menteri Darmin.

Salah satu contoh kemudahan yang berubah ialah pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Semula pengurusan dokumen tersebut dilakukan masing-masing, kini pelaku usaha hanya perlu mengurus satu dokumen saja.

Contoh lainnya ialah mengenai deregulasi Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam aturan itu batas minimal modal dasar bagi perseroan terbatas sebesar Rp 50 juta. Namun khusus bagi UMKM ditentukan berdasar kesepakatan para pendiri. "Tergantung pemilik modal. Kalau setiap orang Rp 500 ribu, ya sudah bikin PT dan akan di proses," kata Darmin.




Sumber : tempo.co detik.com
Sumber Gambar Sampul :

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini