Pemerintah Segera Berikan Status 100 Pulau Kecil dan Terdepan

Pemerintah Segera Berikan Status 100 Pulau Kecil dan Terdepan
info gambar utama

Dari 13.466 pulau kecil yang ada di Indonesia, Pemerintah membidik 100 pulau untuk dilegalisasi secara hukum dan diberikan nama seperti pulau lain yang sudah ada. Penertiban pulau-pulau kecil tersebut dilakukan, karena selama ini ada sejumlah pulau yang dikelola dan dimiliki secara tidak langsung oleh sekelompok orang ataupun perseorangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengatakan, pemberian status pulau-pulau kecil yang ada sekarang, penting dilakukan karena itu menyangkut keberadaannya di dunia internasional.

Pulau Gee, Halmahera Timur, Maluku Utara. Image: AMAN Malut
info gambar

Untuk itu, menurut Sjarief, pihaknya saat ini melakukan inventarisasi pulau-pulau mana saja yang layak masuk sebagai nominasi untuk mendapatkan status dan sekaligus nama.

“13.466 [pulau] itu data PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Nah, itu bisa jadi aset Negara untuk dikembangkan. Saat ini anggaran sedang dihitung untuk legalisasi tersebut,” tutur dia di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Pulau Rajuni, salah satu pulau terluar dari Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Image: Wahyu Chandra

“Tahun ini semoga bisa selesai 100 pulau diidentifikasi, melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi dan status apakah termasuk tanah adat atau bukan. Pokoknya sesuai prosedur dan undang-undang yang sudah diatur,” sebut dia.

Adapun undang-undang yang telah diatur sebelumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber : Mongabay Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Indah Gilang Pusparani lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Indah Gilang Pusparani.

Terima kasih telah membaca sampai di sini