Perjanjian Giyanti, Sejarah Tanah Jawa yang Tak Boleh Dilupakan

Perjanjian Giyanti, Sejarah Tanah Jawa yang Tak Boleh Dilupakan
info gambar utama

Perjanjian Giyanti merupakan sebuah peristiwa besar di masa silam. Situs sejarah ini hadir sebagai ‘perekat’ ingatan kolektif masyarakat dengan peristiwa tersebut. Perjanjian ini lahir sebagai sebuah kesepakatan segitiga politik antara Pakubuwana III, Pangeran Mangkubumi dan Perserikatan Dagang Hindia Belanda (VOC) pada 13 Pebruari 1755. Nama Giyanti sendiri diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian yakni di desa Janti. Dalam pelafalan Belanda, ia tersebut sebagai Iyanti, dan secara tertulis ia terbaca sebagai Gianti. Tempat tersebut sekarang dikenal sebagai Dukuh Kerten, Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Lokasi Perjanjian Giyanti
info gambar

Di masa silam, Perjanjian Giyanti ini dibuat dalam rangka meredam api konflik yang telah terjadi berlarut-larut. Pasca perpindahan Keraton Kartasura ke Surakarta, api dari peristiwa Geger Pecinan ternyata belum mati tepat di sumbunya. Pada waktu itu, Mangkubumi yang membantu Pakubuwana II dalam meredakan api konflik mendapatkan hadiah berupa sebidang tanah dari Pakubuwana II. Namun, luas tanah yang diberikan rupanya menimbulkan kecemburuan.

Salah seorang pangeran lalu mengeluhkan ketidakadilan terkait hadiah tersebut kepada Gubernur Jendral Baron Van Imhoff. Sang gubernur jenderal di Batavia itu lantas mengeluarkan keputusan yang membuat tanah tersebut tidak jadi dimiliki oleh Mangkubumi. Akhirnya dia meminta izin kepada kakaknya, PB II “Daripada lungguh (tahta) saya dikurangi, lebih baik buanglah saja saya sampai saya tidak bisa kembali lagi ke Jawa” ujar Pangeran Mangkubumi. Akhirnya diberi sangu (bekal berupa uang) 3000 real “Ini jatah untuk makan anak buahmu, silahkan pergi” jawab Pakubuwana II, kemudian malamnya ia pergi.

Sejak saat itulah pecah perang Mangkubumen. Puluhan ribu prajurit Belanda dan prajurit Jawa tewas. Perlawanan ini mendorong gubernur dari VOC untuk Jawa utara, Nocholas Hartingh mengambil sikap. Untuk menyelamatkan daerah operasionalnya, secara tertutup Hartingh melakukan perundingan dengan Pangeran Mangkubumi. Setelah berkali-kali melakukan perundingan, Hartingh bersepakat dengan keinginan Pangeran Mangkubumi yang juga hendak menjadi penguasa di tanah Jawa. Pada 23 September 1754, nota kesepahaman antara VOC dan Mangkubumi terlaksana. Dan nota tersebut disampaikan kepada Pakubuwana III, sang pengganti Pakubuwana II. Nota tersebut menyatakan bahwa Pangeran Mangkubumi mendapatkan wilayahnya. Pada 4 November 1754, Pakubuwana III menyatakan persetujuannya terhadap hasil perundingan gubernur Jawa utara dengan Mangkubumi. Surat pernyataan itu disampaikan oleh Pakubuwana III kepada Gubernur Jendral VOC, Jacob Mossel. Kesepakatan itu mendorong terjadinya sebuah perjanjian besar yang ditandatangani di Desa Giyanti, beberapa kilometer di sebelah timur Surakarta.

Penandatanganan Perjanjian Giyanti ini menjadi pangkal dari terbelahnya tanah Jawa menjadi dua bagian, atau yang dikenal dengan istilah “Palihan Nagari”. Hal ini menjadi awal mula naik tahtanya Mangkubumi di Yogyakarta sebagai Sri Sultan Hamengkubuwana I dengan gelar Senopati Ing Ngalaga Sayidin Panatagama Khalifatullah sejak ditandatangani perjanjian tersebut pada 13 Februari 1755. Lalu dua hari kemudian tepatnya tanggal 15 Pebruari 1755 ada pertemuan untuk meneruskan bagian, aspek atribut-atribut keraton antara lain keris yang menjadi pusaka raja itu diserahkan kepada Sultan Hamengkubuwana I. Yang kedua adalah bahasa, Jogja meneruskan dialek yang disebut bahasa Bagongan. Bahasanya (antara Surakarta dan Yogyakarta) juga punya identitas. Kalau yang satu ada inggih (“iya” untuk Surakarta) yang satu ada injih (“iya” untuk Yogyakarta). Kemudian tari, bila Surakarta untuk gerakan gagahan hingga ke atas membuka ketiak, Yogyakarta cukup sampai dada. Hingga sampai menggunakan penutup kepala yang disebut blangkon, Yogyakarta menggunakan benjolan di belakang, Surakarta cukup dengan krepes (datar). Masyarakatnya itu lalu pilah (terpecah) dalam hal penampilan/ gaya dan klaim, antara wong Sala (Surakarta), wong Nyogja (Yogyakarta) –Prof. Djoko Suryo seorang sejarawan UGM--.

Naskah Perjanjian Giyanti
info gambar

Akan tetapi, keterbelahan masyarakat Jawa tidak terjadi seketika selepas Perjanjian Giyanti. Proses pembagian wilayah dan juga aspek-aspek lain seperti bahasa mengalami proses panjang yang berjalan seiring waktu. Perjanjian Giyanti yang tidak merinci pembagian wilayah, pada gilirannya menimbulkan rentetan-rentetan peristiwa. Pembagiannya itu sengaja diacak sehingga banyak wilayah-wilayah yang tumpang tindih satu sama lain. Ada beberapa wilayah Jogja, sekelilingnya wilayah Solo. Ada beberapa wilayah Solo, sekelilingnya wilayah Jogja sehingga mengakibatkan kecenderungan untuk konflik di antara kedua kerajaan itu –Anton Satyo Hendriatmo, penulis buku Giyanti 1755--. Sementara itu, pasca Perjanjian Giyanti, Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa yang dahulu membantu Pangeran Mangkubumi masih terus melakukan pemberontakan. Seperti halnya Mangkubumi, Pangeran Sambernyawa yang juga trah Pakubuwana, turut menuntut hak sebagai penguasa wilayah. Dalam gerakannya pada Oktober 1755, Pangeran Sambernyawa berhasil mengalahkan satu kelompok VOC. Kemudian pada Pebruari 1756, ia juga hampir membakar keraton yang baru saja didirikan di Yogyakarta.

Setelah perang bertahun-tahun, VOC akhirnya menyudahinya dengan penandatanganan Perjanjian Salatiga pada 1757. Perjanjian ini membuat tanah Jawa kembali terbagi. Pada perjanjian ini disepakati bahwa Pangeran Sambernyawa mendapat sebagian dari wilayah Kasunanan Surakarta dengan wilayah yang kini dikenal sebagai wilayah Kadipaten Mangkunegaran. Pangeran Sambernyawa pun berjatah tahta, dengan gelar Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara Lelana Jayamisesa Senapati ing Alaga Satriya Raga Mataram ing Nagari Surakarta Hadiningrat. Keterbelahan Jawa ini di kemudian hari belum berhenti. Pada 1813, di masa Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles’ dari kerajaan Inggris, Kasultanan Ngayogyakarta juga terbelah dengan lahirnya Pakualaman. Dengan demikian tanah Jawa kemudian memiliki empat wilayah pemerintahan. Masing-masing, tumbuh dengan perbedaan model dan orientasi politik. Hal ini pun mengantarkan Jawa pada rupa yang beragam.

Dinamika politik yang digerakkan oleh angin revolusi pada masa pertengahan 1940, membuat masing-masing mengalami nasib yang berbeda. Hal ini berujung pada perbedaan status hingga hari ini. Di masa Republik Indonesia, Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran menjadi situs cagar budaya. Sementara wilayah Yogyakarta yang di dalamnya juga terdapat Pakualaman menjadi daerah istimewa.

Sumber: Yayasan Warna Warni Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini