Pencegahan Perdagangan Liar di sumatra tinggi

Pencegahan Perdagangan Liar di sumatra tinggi
info gambar utama

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum LHK) Wilayah Sumatera, telah meliris hasil penyidikan mereka tentang tindak pidana kehutanan. Hasilnya, hingga 24 November 2017, kejahatan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi menempati urutan teratas.

Kepala Balai PamGakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring menjelaskan, dibandingkan 2016, angka kejahatan tumbuh dan satwa liar (TSL) yang disidik kali ini meningkat. Bila 2016 hanya 3 kasus maka di 2017 melonjak 13 kasus.

“Kasus yang sudah vonis pengadilan, ada dua di 2016. Untuk 2017, sudah lima yang vonis,” jelasnya.

Menurut Edward, jika ditotal sepanjang 2016 untuk kehajatan TSL, perambahan, dan illegal logging yang sudah vonis pengadilan, ada 5 perkara. Sementara pada 2017, untuk kejahatan yang sama ada 10 perkara.

“Saat ini, yang penting dilakukan adalah upaya pencegahan. Contoh, jika ditemukan seseorang melakukan penebangan kayu, sebisa mungkin dicegah. Sebab, jika menunggu kayu tumbang, perlu waktu lama agar tumbuh. Setelah itu penindakan hukum dilakukan.”

Selama ini, kasus TSL sistemnya bersel yang sangat sulit ditangkap otak pelakunya. “Strategi ini kerap dilakukan, sehingga harus benar-benar didalami tim intelijen untuk membongkar ke akarnya.”

Suwarno, Direktur Animals Indonesia, mengatakan dari investigasi yang pihaknya lakukan, saat ini satwa yang dilarang diperdagangkan sudah beredar di Sumatera, terutama di Padang dan Medan.

Elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang pemeliharaannya harus mendapat izin Presiden, paling banyak ditemukan di Padang, Sumatera Barat. “Ini terjadi, karena proses pengangkutan barang melalui jalur darat tidak pernah ada operasi rutin.”

Pedagang memiliki “tangan” di daerah yang selalu mencari pemburu baru, orang yang bisa dimanfaatkan. Banyak yang berpikir, pemburu adalah biang kerok. “Justru, pedagang lah yang mempekerjakan pemburu yang biasanya masyarakat sekitar hutan, yang mengalami keterbatasan ekonomi.”

Suwarno menjelaskan, untuk gading gajah dan orangutan, selama ini perburuannya ada di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Jaringan ini mentransfer hasil kejahatannya ke Riau melalui jalur darat dan pelabuhan tikus. Dari Riau, mereka menyelundupkannya ke Jawa atau luar negeri melalui jalur laut melewati Singapura yang tidak terawasi.

“Operasi penegakan hukum di Pelabuhan Bakauheni, Merak, dan Riau harus sering dilakukan, karena, bus dan travel jarang terjerat. Usul ini sepertinya bisa dilakukan,” jelasnya.


Sumber: mongabay

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini