Sertifikasi Oleh Kementerian Jaga Kualitas Ekspor Ikan Indonesia

Sertifikasi Oleh Kementerian Jaga Kualitas Ekspor Ikan Indonesia
info gambar utama

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Komoditi ekspor Indonesia dari produk langka hingga produk konsumsi harian.

Ikan hidup dan ikan konsumsi menjadi salah satu komoditi ekspor terbesar Indonesia. Indonesia berhasil mengekspor 10.960 kg ton ikan pada tahun 2017 lalu. Ikan yang diekspor dikirim dari perairan Banten.

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Merak mencatat, ekspor sekitar 10,9 ton pada 2017 lalu telah mendapat sertifikasi dan bernilai Rp 1,22 triliun.

Adapun jenis ikan yang diekspor adlah ikan kakap, kembung, tuna, dan ikan tongkol.

Negara tujuan ekspor Indonesia adalah negara – negara tetangga di Asia dan beberapa negara di Eropa. Negara yang menjadi tujuan ekspor utama antara lain Taiwan, Thailand, Vietnam, Korea, Tiongkok, Jerman Timur, Jerman Barat, dan Rusia.

Meskipun banyak aturan yang ditetapkan, ternyata ekspor perikanan Indonesia tetap tinggi. Bahkan nilai ekspor meningkat dari tahun 2016. Kenaikan berada di angka 7,6%.

Tingginya ekspor yang dilakukan ini ternyata juga berkat adanya sertifikasi dari kementerian. Setiap suplier akan mendapat sertifikat, sehingga mereka akan menjaga kualitas ikan yang akan diekspor.

Sebanyak 76.000 sertifikat diterbitkan tiap tahun untuk memudahkan suplier melakukan aktivitas ekspor.

Meskipun masuk dalam komoditi ekspor yang tinggi. Ternyata tidak semua ikan dan hewan laut hidup boleh diekspor. Ada beberapa jenis ikan dan hewan laut hidup yang tidak bisa diekpor dalam berdasar ketentuan tertentu.

Ikan dan anak ikan arwana jenis Scleropages Formosus sama sekali tidak boleh diekspor. Kemudian benih ikan sidat atau Anguila Spp. di bawah ukuran 5 mm.

Sementara itu ikan hias air tawar dengan jenis Botia Macracanthus dengan ukuran 15 cm ke atas juga tidak boleh diekspor. Jika ingin mengekspor udang galah air tawar juga harus diperhatikan kriterianya. Udang dengan ukuran dibawah 8 cm dilarang untuk diekspor.

Pengekspor juga dilarang mengirim induk dan calon induk udang penaeidae.

Sumber: kkp.go.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini