Kabar Gembira, Indonesia Resmi Terpilih Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Kabar Gembira, Indonesia Resmi Terpilih Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
info gambar utama

Tepat pada Rabu, (02/01) di markas PBB di New York bendera Indonesia terpancang. Hal ini sebagai simbolisasi bahwa Indonesia telah resmi menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB. Bergabungnya Indonesia ini bukanlah hal yang baru bagi Indonesia karena sebelumnya, Indonesia juga pernah dipercaya menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Indonesia akan menjalani peran sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB selama dua tahun, mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020. Dalam periode yang sama, Indonesia bersama dengan empat negara anggota PBB lainnya terpilih menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB. Empat negara tersebut adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, dan Jerman.

Menurut berita yang dilansir dari VOA Indonesia, Wakil Tetap RI di PBB Duta Besar Dian Triansyah Djani mengatakan bahwa dengan terpilihnya Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional atas kemampuan diplomasi Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada saat pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB, Indonesia mendapat dukungan sebanyak 144 suara dari 193 negara anggota PBB.

“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang penting dalam menjaga perdamaian dunia”, ungkap Dian pada VOA Indonesia usai menancapkan bendera merah-putih di markas besar PBB.

Dengan terpilihnya Indonesia menjadi DK PBB, Indonesia akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakam untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandat piagam PBB.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengungkapkan bahwa terdapat empat fokus Indonesia selama terpilih menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu salah satunya adalah memperkuat eksosistem perdamaian dan stabilitas global dengan meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB.

Agar Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB, Dian Triansjah Djani didapuk sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massa dan Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267.

Selain itu, Indonesia juga akan menjadi ketua Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988 dan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite sanksi mengenai Irak.

Di samping itu, Indonesia juga akan menjabat posisi Presiden Keamanan PBB pada bulan Mei 2019. Berdasarkan situs PBB, www.un.org, jabatan Presiden DK PBB ini akan dipegang oleh masing-masing anggota secara bergilir selama satu bulan, dengan urutan berdasarkan alphabet nama negara.


Sumber: voaindonesia.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini