Sangkot, Mangrove dan Kembalinya Kesejahteraan Masyarakat Lubuk Kertang

Sangkot, Mangrove dan Kembalinya Kesejahteraan Masyarakat Lubuk Kertang
info gambar utama
  • Kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Langkat sangat masif. Dalam periode 1999-20012, luas mangrove berkurang dari 35 ribu hektar menjadi 28 ribu hektar.
  • Warga tujuh desa/kelurahan berhasil memulihkan hutan mangrove seluas 700 hektar yang sebelumnya rusak dan dikonversi menjadi tambak dan kebun sawit
  • Dari usulan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diajukan oleh masyarakat pada tahun 2014, izin HKm yang diperoleh kelompok petani dan nelayan mangrove lestari adalah seluas 410 hektar.
  • Saat ini Lubuk Kertang menjadi cerita sukses model pengelolaan hutan kemasyarakatan oleh masyarakat. Penghargaan diraih baik dari beragam pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah.

Berbagai penghargaan telah disematkan kepada Desa Lubuk Kertang. Desa pesisir di Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini telah menjadi contoh sukses model perhutanan sosial. Kawasan Hutan Mangrove Register 8/L yang pernah hancur, sekarang telah kembali ke fungsi asalnya.

Berbagai penghargaan pun telah diraih, termasuk dari Presiden Jokowi, Menteri LHK hingga penghargaan Desa Iklim dari Pemda Sumatera Utara. Lubuk Kertang pun terkenal, dan menjadi bahan kajian peneliti LIPI, juga mancanegara seperti Belanda, Amerika Serikat, Inggris hingga Hong Kong.

Sukses mengelola kawasan mangrove, bukan didapat warga secara mudah. Kriminalisasi, stigma, konflik dan bentrokan untuk mempertahankan kawasan hutan lindung telah mereka alami.

Adalah Tazruddin Hasibuan, Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Langkat, Sumatera Utara yang menjadi salah satu pelopornya. Sangkot, demikian dia disapa, setia melakukan pendampingan masyarakat Lubuk Kertang di masa-masa sulit mereka.

Memulai cerita, Sangkot menuturkan dulu sekali sebelum kemerdekaan, wilayah yang sekarang menjadi wilayah Kabupaten Langkat, masuk dalam wilayah Kerajaan Aru. Waktu itu, daerah ini masih merupakan kawasan mangrove yang asri.

Setelah itu wilayah ini dikuasai oleh Kesultanan Langkat. Saat itulah mulai dilakukan eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan Belanda. Hingga akhirnya pasca kemerdekaan, konsesi eksplorasinya beralih kepada PT Pertamina.

Sejalan dengan waktu, masuklah perusahaan ekstraktif sumberdaya alam. Di tahun 1990-an PT Sari Bumi Bakau (PT SBB) mengantongi izin konsesi seluas 20.100 hektar di wilayah ini. Perusahaan ini membalak batang bakau untuk menjadi kayu arang.

Jelas Sangkot, aktivitas kayu arang menjadi pemicu hilangnya pohon-pohon bakau. Padahal ekosistem mangrove selama ini menjadi pilar ekonomi masyarakat. Yaitu, nelayan yang selama ini tergantung pada biota air payau seperti ikan, kepiting, udang dan lainnya.

Hutan mangrove Register 8/L pun perlahan hancur, peristiwa ini terjadi hingga izin operasi dari PT SBB dicabut pada tahun 2006.

Seorang nelayan Lubuk Kertang sedang menunjukkan hasil tangkapannya | Dok: INFIS-Mongabay Indonesia
info gambar

Konversi menjadi, kondisi hutan mangrove bertambah buruk

Bukannya bertambah baik, pasca pencabutan konsesi kondisi hutan mangrove malah semakin parah. Di saat perusahaan kayu arang hengkang, di area mangrove muncul usaha pertambakan udang masif. Ditambah konversi mangrove besar-besaran menjadi kebun sawit.

“Semakin hancurlah kawasan ekosistem mangrove. [Lahannya] dirubah jadi kebun sawit. Banyak perusahaan yang masuk kesini dan menghancurkan ekosistem mangrove. Padahal statusnya itu hutan produksi dan sebagian kawasan lindung, ” jelas Sangkot.

Untuk mengubah agar lahan cocok ditanami sawit, para pengusaha kebun membangun tanggul yang menutup anak sungai atau yang disebut paluh-paluh. Tanggul ini mencegah agar lahan tetap kering, tidak dipengaruhi oleh kondisi pasang surut air.

Pada tahun 2006 saja setidaknya ada 17 alat berat beroperasi dalam kawasan Register 8/L.

“Bolak balik kami dorong Dinas mengambil tindakan cepat. Ada beberapa kali ditindak, tapi dari 17 alat berat yang diamankan, hanya ada satu yang terlihat di kantor polisi. Selebihnya tidak jelas kemana,” kata Sangkot.

Sangkot menambahkan, konversi ekosistem mangrove yang terus terjadi, membawa dampak buruk bagi wilayah permukiman warga. Sumur-sumur mengalami intrusi air laut. Tempat tinggal warga banyak yang terendam akibat abrasi pantai dan pasang surut.

Video: Kembalinya Ekologi Ekosistem Mangrove Lubuk Kertang

Puncaknya terjadi pada tahun 2010. Banjir bandang besar terjadi di Kabupaten Langkat. Padahal sepanjang sejarahnya wilayah ini tak pernah mengalami banjir. Bahkan kota Pangkalan Berandan pun terendam.

Di bulan Oktober 2010, Sangkot berinisiatif mengumpulkan para tokoh adat, guru, tokoh pemuda yang tinggal di sekitar kawasan Register 8/L. Kesepakatan pun diambil, para pihak setuju memulihkan mangrove dan melawan siapa saja yang datang menghalangi.

Dikoordinir Sangkot, tanggul-tanggul pun dihancurkan. Setidaknya 4.500 kepala keluarga dari tujuh desa dan keluruhan turun bekerja bergantian memulihkan dan memperbaiki kawasan hutan mangrove.

Mereka berasa dari desa-desa sekitar kawasan, Perlis, Klantan, Lubuk Kasih, Lubuk Kertang, Sungai Bilah, Berandan Barat dan Pangkalan Batu. Ketujuh desa/kelurahan ini masuk dalam tiga kecamatan; Berandan Barat, Sei Lepan, dan Babalan.

Atas kerja keras warga, pada tahun 2014, 700 hektar kawasan mangrove yang terdegradasi oleh kebun sawit pun berhasil dipulihkan.

“Diantara tahun 1999-2012, luas mangrove di Kabupaten Langkat masih tercatat 35 ribu hektar. Tak lama berselang berkurang menjadi 28 ribu hektar,” imbuh Sangkot.

Bukan berarti proses pemulihan semudah membalikkan telapak tangan. Pengusaha hitam membuat skenario menjatuhkan mental masyarakat yang saat itu sedang bergiat mengembalikan ekosistem hutan mangrove.

Intimidasi preman, bahkan membayar oknum aparat untuk mengkriminalisasi warga, dilakukan untuk menghalang-halangi proses yang sedang dikerjakan.

“Sampai saat ini pun, saya masih mempertanyakan apa kesalahan atau kejahatan apa yang mereka [masyarakat] langgar [sehingga mereka dikriminalisasi].”

Tazruddin Hasibuan atau Sangkot, pelopor dan pendamping masyarakat Lubuk Kertang untuk mengembalikan fungsi ekologis mangrove Lubuk Kertang | Dok: INFIS/Mongabay Indonesia
info gambar

Perhutanan Sosial

Peluang pun diperoleh. Pada tahun 2014, masyarakat pesisir dan nelayan tradisional Lubuk Kertang dibantu oleh beberapa lembaa non pemerintah mendorong usulan pengelolaan lahan hutan berbasis Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kementerian LHK. Para pegiat, diantaranya berasal dari KNTI Langkat, WALHI, KIARA, dan LBH Medan.

Hingga akhirnya, di bulan Maret 2017 usulan mereka ini pun diterima. Kelompok warga Lubuk Kertang mengantongi izin HKm seluas 410 hektar.

“Dari 700 hektar area hutan mangrove yang sudah berhasil kita pulihkan, kami ajukan pengusulan izin HKm seluas 547 hektar, dan yang disetujui seluas 410 hektar. Upaya kita melindungi hutan mangrove dengan berdarah-darah berbuah hasil. Sekarang kami bisa mengawasi hutan mangrove ini agar tidak dihancurkan lagi, ” ungkap Sangkot.

Pasca mendapatkan izin HKm, kelompok petani mangrove Lubuk Kertang membuat pusat kajian pemulihan hutan bakau rakyat, yang diberi nama sentra budidaya pesisir “Silvofishery Center”.

Lewat konsep ini, secara mandiri warga membuat kolam-kolam budidaya dalam area 2,5 hektar, dan area Silvofishery seluas 20 hektar. Warga pun berkelompok dalam sebuah koperasi petani dan nelayan mangrove lestari.

“Masyarakat mampu mengelola dengan baik ketika diberi kepercayaan. Fakta dan buktinya dapat dijumpai di Lubuk Kertang ini. Pengelolaan mangrove lestari mampu meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan di Desa Lubuk Kertang, ” jelas Sangkot.

Mangrove di Lubuk Kertang dilihat dari foto udara | Dok: INFIS/Mongabay Indonesia
info gambar

Hasilnya tak main-main. Sekarang omzet koperasi sudah mencapai Rp1,2 milyar. Koperasi juga telah memiliki kolam budidaya, peralatan kerja dan aset lainnya.

Sebagai contoh di kolam seluas 2,5 hektar dengan Silvofishery di sekitar ekosistem mangrove untuk sekali panen kepiting, udang dan ikan, mereka dapat hasilkan Rp300 juta sekali panen.

“Udang, kepiting, dan ikan yang ada di ekosistem mangrove Lubuk Kertang telah kembali lagi.”

Hal ini berbeda jauh saat hutan mangrove belum dipulihkan dan paluh ditutup. Kegiatan tangkap nelayan minim. Mereka hanya mendapat hasil Rp500 ribu per setiap pasang surut terjadi.

Namun sekarang, nelayan tangkap bisa mendapatkan hasil tangkapan hingga Rp5 juta per sekali pasang surut.

Begitu juga nelayan bubu yang dulu praktis tak mampu berusaha, sekarang setiap pasang mampu menghasilan Rp1 juta per sekali pasang surut.

Sangkot percaya, ketika ekosistem mangrove berhasil dipulihkan, keragaman hayati akan tumbuh dan berkembang kembali secara alami. Ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir di Lubuk Kertang pun pada akhirnya kembali mengalami peningkatan.

Video: Kembalinya Hutan Mangrove


Catatan kaki: Ditulis oleh Ayat S Karokaro dan diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini