Bagaimana Nasib Ponsel Ilegal di Indonesia? Ini bocoran Aturan dari Kemenkominfo!

Bagaimana Nasib Ponsel Ilegal di Indonesia? Ini bocoran Aturan dari Kemenkominfo!
info gambar utama

Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan International Equipment Identity (IMEI) yang akan memblokir masuknya ponsel illegal. Namun aturan yang harusnya diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2019 kemarin, tidak jadi terbit.

Namun jika Kawan GNFI merasa penasaran apa saja isi Rancangan Aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, berikut adalah "bocorannya" yang dikutip dari CNBC Indonesia :

1. Pada rancangan aturan tersebut, operator telekomunikasi harus mengidentifikasi IMEI perangkat telekomunikasi yang terhubung dengan jaringannya. Kemudian data tersebut wajib untuk dilaporkan kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).

2. Operator telekomunikasi harus membatasi akses layanan perangkat selular dan alat telekomunikasi ilegal atau IMEI tak terdaftar di Kemenperin.

3. Para pengguna juga dapat meminta pembatasan akses pada perangkat yang dicuri kepada SIBINA melalui pihak operator telekomunikasi. Perangkat tersebut juga bisa diaktifkan atau dipulihkan lagi dan operator telekomunikasi juga dapat memungut biaya untuk jasa tersebut.

4. Pihak pperator telekomunikasi juga wajib menyediakan layanan pelanggan untuk registrasi IMEI.

5. Aturan IMEI dikecualikan pada pengguna internasional (International Roamer), seperti ponsel yang dibawa dari luar negeri dengan jumlah maksimal 2 per orang, perwakilan negara asing, atau untuk penanggulangan bencana.

--

Sumber : CNBC Indonesia, Republika

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini