Pemerintah mempertimbangkan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur akan punya badan otorita. Bahkan lebih jauh lagi akan dibentuk sebuah provinsi baru. Saat ini, kawasan ibu kota negara masih berada di dua kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara yang ada di Kalimantan Timur.
Kendati belum memastikan perlu atau tidaknya pembentukan provinsi baru, pemerintah akan lebih dulu membentuk badan otoritas ibu kota baru. Rencananya, pembentukan akan dilakukan pada akhir bulan ini.
Dalam membangun ibu kota negara, pemerintah menyiapkan kawasan seluas 256 ribu hektare (ha). Sekitar 56 ribu ha akan menjadi wilayah utama ibu kota baru. Sementara pusat pemerintahannya berada di kawasan seluas 5.600 ha.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan bahwa wilayah ibu kota baru akan berbentuk provinsi, tapi tak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya bilang akan ada badan otorita di ibu kota baru.
"Badan ini setingkat menteri dan disepakati bentuk pemerintahan adalah provinsi tetapi di dalam 256 ribu hektare itu ada yang 56 ribu hektare adalah kawasan khusus yang tidak masuk di dalam daerah otonomi pemerintahan yang akan diurus oleh city manager," kata Suharso.
Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik lima kabupaten/kota di dalamnya.
"Dikecualikan dari ketentuan itu," ujar Suharso.
Sumber: CNN Indonesia | CNBC Indonesia | Detiknews
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News