Memuliakan dan Menguburkan Jenazah Korban Covid-19

Memuliakan dan Menguburkan Jenazah Korban Covid-19
info gambar utama

Kawan GNFI, sempat beredar kabar bahwa jenazah korban corona (Covid-19) ditolak di beberapa daerah dengan alasan membahayakan dan takut menularkan. Hal ini tentunya menjadi kesedihan tersendiri bagi keluarga korban, dan harus direnungkan bagi semua pihak.

Akibat rundungan itu, banyak petugas kesehatan yang menguburkan jenazah korban corona dengan cara sembunyi-sembunyi.

Padahal, pakar kesehatan menyebut bahwa prosedur pemakaman jenazah korban corona tak akan menimbulkan dampak penularan. Terlebih, tim medis telah melakukannya sesuai dengan standar dan protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara. Ia menilai bahwa para pihak harus mengutamakan perasaan keluarga korban. Sudah keluarganya terkena wabah, harus ditambah sakitnya dengan penolakan pemakaman jenazah.

"Kalau sudah dilakukan sesuai prosedur, jenazah sudah dibungkus dan dikubur itu tidak apa-apa. Virusnya ikut mati di sana. Yang penting jangan ikut melayat," katanya (1/4).

Anjuran Memuliakan Jenazah

Ustaz asal bandung, KH Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym, yang mengimbau masyarakat untuk tidak memberi stigma buruk pada jenazah korban corona, terutama terkait prosesi pemakamannya.

Ia menilai, selama proses pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan dan prosedur syariat, maka yakinlah semua proses pemakaman akan aman.

"Kalau prosedur pengelolaan jenazah itu sudah standar dengan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan juga sesuai dengan standar syariat islam, itu benar-benar sudah aman," kata Aa Gym, Jumat (3/4/2020)

Aa Gym juga menambahkan bahwa ia sudah melakukan upaya komunikasi dengan dokter yang menangani pasien positif corona perihal keamanan pemakaman jenazah. Dari perbincangan itu ia merangkum bahwa jenazah yang diperlakukan sesuai protokol kesehatan dengan benar dan tepat, tidak akan ada masalah.

Lebih jauh ia juga mengatakan bahwa Islam menganjurkan penghormatan kepada jenazah. Sebab mengurus jenazah dengan baik adalah hukumnya wajib bagi umat islam. Soal mekanismenya pun diatur dalam syariat islam, mulai dari cara memandikan, mengkafani, hingga memakamkan.

Terkait jenazah korban corona, Aa Gym juga mengaku prihatin saat mendengar ada saja penolakan pemakaman jenazah korban corona di sejumlah daerah. Bisa jadi penolakan itu akibat kurangnya edukasi dan informasi yang sampai kepada masyarakat soal protokol pemakaman jenazah korban corona.

Ia berharap bahwa para pihak agar lebih agresif dan aktif dalam memberikan sosialisasi terkait hal ini.

Protokol Kepengurusan Jenazah

Sementara Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, juga menyesalkan adanya penolakan dari sejumlah warga terhadap penguburan jenazah tersebut.

Karena menurutnya hal itu tidak perlu, sebab pemerintah sudah meberikan rujukan protokol yang sesuai dan tentunya aman terkait hal itu.

Dalam kondisi seperti sekarang ini, Anwar memahami bahwa ada ketakutan dari masyarakat bahwa prosesi penguburan tadi akan menjadi media penularan virus.

Namun ia menegaskan baiknya ketakutan itu tidak berlebihan dan harus didasarkan kepada ilmu pengetahuan dengan mencari informasi yang konkrit dan benar.

"Perlu ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari para ahli dan dari pihak pemerintah tentang cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar corona yang aman yang dijamin tidak akan menularkan virus tersebut kepada masyarakat setempat," paparnya(2/4).

Pemerintah pun secara resmi telah merilis protokol kepengurusan jenazah korban corona. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), ada tiga tata cara ketetuan yang harus dijalankan usai jenazah dimandikan dan disalati. Tentunya dengan cara khusus sesuai protokol kesehatan.

Soal tata cara penguburannya, tertuang dalam surat edaran Kemenag (fail PDF) pada 2 April 2020. Di sana dijelaskan bahwa:

  • Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan yang beragama islam dari rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat,
  • Jenazah dimasukan dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan demikian setelah dikuburkan jenazah menghadap kiblat,
  • Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastic, dan kain kafan,
  • Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

---

Sumber: Republika.co.id | Kompas.com | Vivanews.com | Liputan6.com | Kemenag.go.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini