KIP Kuliah 2022 Akan Segera Dibuka! Berikut Persyaratannya

KIP Kuliah 2022 Akan Segera Dibuka! Berikut Persyaratannya
info gambar utama

Kabar baik bagi kamu yang akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah akan segera dibuka untuk tahun 2022. Bagi kamu yang ingin mendapatkan bantuan keuangan untuk kuliah, kamu bisa coba daftar KIP kuliah ini.

KIP kuliah sendiri adalah sebuah bantuan biaya pendidikan dari Kemendikbud, yang diperuntukan bagi lulusan SMA dan SMK sederajat karena memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Penasaran bagaimana persyaratan dan cara mendaftarnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Jumlah bantuan yang diberikan KIP Kuliah

Pada tahun 2021, jumlah bantuan yang diberikan untuk penerima KIP Kuliah disamaratakan. Jumlah bantuan yang diberikan untuk penerima KIP Kuliah sebelumnya adalah Rp2,4 juta untuk biaya pendidikan, dan Rp700 ribu untuk biaya hidup yang diberikan setiap bulan.

Sedangkan sejak tahun 2021 kemarin, jumlah bantuan yang diberikan sedikit diubah, dan disesuaikan dengan akreditasi program studi dan daerah tinggal. Berikut rincian bantuan yang diberikan.

1. Biaya Pendidikan/UKT

  • Prodi berakreditasi A maksimal Rp12 juta
  • Prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta
  • Prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta

2. Biaya Hidup Bulanan

  • Daerah klaster 1 Rp800 ribu
  • Daerah klaster 2 Rp950 ribu
  • Daerah klaster 3 Rp1,1 juta
  • Daerah klaster 4 Rp1,250 juta
  • Daerah klaster 5 Rp1,4 juta

Selain sejumlah bantuan tersebut, penerima KIP Kuliah yang mengikuti UTBK juga akan ditanggung biaya pendaftarannya.

Persyaratan penerima KIP Kuliah

Ilustrasi│RODNAE Production/Pexels
info gambar

Sebelum mendaftar KIP Kuliah, kamu harus pastikan dirimu memenuhi persyaratan KIP Kuliah. Berikut persyaratan lengkapnya.

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya
  2. Peserta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah (pemegang Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Keluarga Harapan/serta mahasiswa dari panti asuhan)
  4. Jika tidak termasuk ke dalam kategori poin nomor 3, keterbatasan ekonomi dibuktikan mahasiswa dengan slip gaji gabungan orang tua sebesar maksimal 4.000.000 rupiah
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi

Sedikit tambahan, bantuan KIP Kuliah ini hanya berlaku sampai kamu lulus tepat waktu, misalnya lulus dalam 8 semester pada jenjang S1. Jika kamu tidak lulus tepat waktu, bantuan KIP Kuliah tidak akan berlaku lagi.

Cara mendaftar KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Untuk cara tahapan pendaftarannya sendiri, bisa kamu lihat di bawah ini.

  1. Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
  3. Sistem akan melakukan validasi data. Apabila berhasil, siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
  4. Siswa memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, Mandiri)
  5. Perguruan Tinggi memverifikasi data siswa yang lolos di jalur seleksi
  6. Jika verifikasi berhasil, maka siswa berhak menerima bantuan KIP-Kuliah

Nah, itu dia sedikit banyak informasi tentang KIP Kuliah tahun 2022. Oh ya, biasanya pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada Februari. Oleh karena itu, kamu harus segera mempersiapkannya dari sekarang, ya.

Referensi: KIP Kuliah KemendikbudRuangguruKompas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini