Mengulik Tantangan dan Upaya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Mengulik Tantangan dan Upaya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
info gambar utama

Tak disangka menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dengan adanya momen peringatan secara global tiap tahun, Hari Privasi Data Internasional (Data Privacy Day) nyatanya sudah diupayakan peningkatan kesadarannya sejak tahun 2007 oleh Dewan di Eropa, sampai akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat di AS mengakui peringatan tersebut secara global pada tahun 2009.

Hari Privasi Data memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang privasi online dan mendidik masyarakat dunia tentang cara mengelola informasi dan data pribadi mereka sekaligus menjaganya agar tetap aman.

Dalam cakupan yang lebih luas, peringatan ini juga menekan para pelaku bisnis yang menggunakan teknologi siber untuk menghormati data dan lebih transparan dalam kegiatan operasional mereka, terutama yang melibatkan aktivitas pengumpulan dan penggunaan data pribadi pelanggan.

Mengapa perlindungan data pribadi penting?

Karena di mana ada sisi keunggulan, di situ pula sudah pasti ada kelemahan. Segala sesuatu yang dimudahkan dengan adanya teknologi internet dan dunia siber nyatanya tidak serta merta dapat lolos dari tindak kejahatan yang ditimbulkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk di antaranya, pembobolan, pencurian, dan penyalahgunaan data.

Memahami dan Mempelajari Agar Data Pribadi Aman pada Tempatnya

Tantangan pengelolaan data pribadi di Indonesia

Ilustrasi pencurian data
info gambar

Sayangnya jika membahas mengenai ekosistem dan upaya perlindungan data pribadi di Indonesia, tak dimungkiri jika masih banyak PR besar yang harus dilakukan, mulai dari pengelolaan hingga upaya pengamanan.

Meski bukan sesuatu yang bisa dibanggakan, harus diakui bahwa masalah terbesar yang hingga saat ini masih menjadi ‘langganan’ dialami adalah peristiwa pencurian data. Berangkat dari hal tersebut, tak heran jika posisi Indonesia masih berada di peringkat yang tertinggal dalam penilaian indeks keamanan siber secara global.

Menurut data yang dimiliki National Cyber Security Index, Indonesia masih menempati posisi ke-80 dengan skor 38,96 dari sekitar 160 negara dalam hal keamanan data. Posisi tersebut jauh dari capaian negara tetangga--Malaysia, yang berada di peringkat ke-18 dengan skor 79,22, mengalahkan Singapura yang berada di peringkat ke-29 dengan skor 71,43.

Apa tantangan terbesar yang membuat pengelolaan data pribadi di Indonesia masih belum mumpuni?

Selain dari masih terbatasnya edukasi masyarakat di tanah air mengenai pentingnya perlindungan data pribadi mereka sendiri, jika berkaca dari peringkat indeks keamanan siber di atas, masalah terbesar yang menjadi tantangan dari perlindungan data pribadi adalah masih minimnya kemampuan negara dalam menerapkan kebijakan perlindungan data di tanah air, terutama jika membahas soal sanksi terhadap pelaku tindak kejahatan data pribadi.

Faktanya, UU ITE yang ada belum mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana soal perlindungan data pribadi. Adapun peraturan mengenai data pribadi baru diatur dalam 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya, yang pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini masih tersebar di berbagai kementerian atau lembaga.

Aplikasi Zoom dan Isu Soal Obrak-Abrik Data Pribadi

Apa kabar RUU PDP?

Belum adanya payung hukum yang sah dan lembaga terkait yang menangani permasalahan data pribadi pada akhirnya mengharuskan pemerintah menghadirkan RUU yang mengatur mengenai hal ini, yaitu lewat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Yang disayangkan, nyatanya RUU PDP sendiri sudah dirancang sejak tahun 2016 silam, namun butuh waktu yang cukup lama sampai RUU ini masuk prioritas pembahasan di tingkat DPR, itu pun baru terjadi ketika kasus pencurian, pembobolan, atau penyalahgunaan data pribadi di Indonesia semakin marak terjadi dan melibatkan sejumlah instansi negara sendiri sebagai korban layaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bank Indonesia, bahkan Presiden RI yang terjadi belum lama ini.

Menilik perkembangannya, RUU PDP yang diharapkan dapat memberikan sanksi baik berupa denda sampai pidana kepada para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi saat ini sudah masuk tahap finalisasi antara pemerintah dan DPR.

Namun, belakangan muncul kabar jika tahap finalisasi belum kunjung sampai ke tahap pengesahan hingga detik ini karena terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR disebut ingin ada pembentukan lembaga yang berdiri secara independen dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam hal perlindungan data, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, apa yang diinginkan oleh pemerintah dipandang sebagai hal yang kurang cukup karena pemerintah sendiri nyatanya juga berperan sebagai pengelola data pribadi, sehingga lembaga independen dinilai lebih ideal untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan.

Menjadi salah satu RUU yang ditargetkan rampung dan tuntas pada tahun sidang 2021-2022, semua pihak hanya bisa berharap jika apapun bentuk lembaga dan hasil final dari RUU PDP yang akan disahkan bisa membawa perubahan lebih baik bagi isu perlindungan data pribadi di Indonesia.

Waspada, Ini Daftar Aplikasi Android yang Rentan Bocorkan Data Pengguna

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini