Sebanyak 141 negara dari berbagai belahan dunia menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk invasi Rusia terhadap Ukraina dan menuntut agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina.
Keputusan diambil dalam Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat (Emergency Special Session) di New York beberapa waktu lalu.
In historic "Uniting for Peace" session, #UNGA adopts resolution demanding that the Russian Federation immediately cease its use of force against Ukraine and withdraw its military forces. https://t.co/xWc4QO8ruVpic.twitter.com/NZ5xG7Cfu2
— United Nations (@UN) March 2, 2022

Ada pula 5 negara yang menentang resolusi PBB tersebut, dan 35 lainnya memilih abstain. Resolusi PBB ini juga mengutuk keputusan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menempatkan pasukan nuklirnya dalam posisi siaga.
Indonesia termasuk salah satu dari 141 negara yang menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina. Dari Asia Tenggara, ada pula Brunei, Malaysia, Singapura, Timor Leste, Singapura, hingga Thailand, yang juga menyetujui resolusi ini.
Berikut rinciannya jumlah negara yang menyetujui resolusi PBB:
Setuju: 141 negara
Tidak setuju: 5 negara
Tak memberikan suara: 35 negara
- Dari berbagai sumber
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News