Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Freelancer Terbaru

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Freelancer Terbaru
info gambar utama

Freelancer atau pekerja lepas cenderung tidak memiliki asuransi pekerjaan atau jaminan sosial dari perusahaan karena statusnya yang tidak terikat kepada perusahaan tersebut. Tetapi BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bukan Penerima Upah atau yang disingkat BPU untuk mengkategorikan freelancer sehingga bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) serta jaminan lainnya seperti karyawan pada umumnya.

Berdasarkan website resmi BPJS Ketenagakerjaan, freelancer juga berhak mendapatkan jaminan seperti berikut.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT) dengan sistem freelancer akan menabung dari saldo iuran per bulannya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan dapat digunakan pada masa pensiun.
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui fasilitas perawatan dan pengobatan seperti asuransi pada umumnya jika terjadi kecelakaan kerja saat berangkat dari rumah hingga ketika melakukan pekerjaan.
  3. Jaminan Kematian yang dapat diklaim apabila freelancer meninggal dunia dan berhak mendapatkan jaminan yang sama dengan karyawan pada umumnya.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi freelancer

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer terbaru

Setelah kamu mengetahui tentang jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada freelancer. Lalu bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi freelancer atau pekerja lepas, berikut penjelasannya secara online dan melalui kantor terbaru.

Mendaftar melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer melalui website

  1. Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu dan isi data diri kamu untuk verifikasi data dan isi captcha kemudian pilih “Lanjutkan”
  2. Cek email yang kamu daftarkan dan pilih aktivasi pendaftaran
  3. Isi data seperti lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulannya.
  4. Kemudian isi profil pekerja kamu dan pilih program jaminan sosial yang kamu inginkan serta periode pembayarannya.
  5. Lalu tinjau lagi data diri kamu sebelum melakukan pembayaran.
  6. Dan kartu bukti kepesertaan kamu dalam BPJS Ketenagakerjaan akan diterima sekitar 7 hari kerja sesudah pembayaran.

Mendaftar melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Freelancer dapat mendaftar langsung melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  1. Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan minta formulir dokumen pendaftaran kepesertaan 1A serta isi dengan lengkap
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
  3. Kemudian kamu akan menerima jumlah iuran yang perlu kamu bayar serta tanda terima pendaftaran
  4. Sebelum melakukan pembayaran iuran kamu perlu cek lagi data-data kamu dan syarat ketentuan yang berlaku.
  5. Lalu setelah melakukan pembayaran kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nah itulah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi kamu seorang freelancer. Semoga informasi tadi bermanfaat buat kamu ya!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Phyar Saiputra lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Phyar Saiputra.

Terima kasih telah membaca sampai di sini