BLK Komunitas, Pelatihan Kerja dari Kemnaker untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan

BLK Komunitas, Pelatihan Kerja dari Kemnaker untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan
info gambar utama

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara kontinu menciptakan beberapa inovasi untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu inovasi Kemnaker adalah Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas. Tersebar di seluruh Indonesia, BLK Komunitas menjadi wadah pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja.

Pada 2021 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data bahwa jumlah pengangguran mencapai 9,10 juta jiwa. Padahal, jumlah angkatan kerja dari total populasi Indonesia adalah 140,15 (seratus empat puluh koma lima belas) juta jiwa. Hal ini berarti, jumlah pengangguran di Indonesia masih tidak bisa dimungkiri banyaknya.

Di sisi lain, menurut Kemnaker, bonus demografi yang dimiliki Indonesia perlu diseimbangkan dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik, sehingga kesempatan mendapatkan pekerjaan kian terbuka lebar. Mengingat hal itu, Kemnaker mengembangkan BLK Komunitas sebagai sinergitas antara masyarakat dan pemerintah.

Pelatihan Coaching Clinic Journal PPI Dunia

Apa Itu BLK Komunitas?

BLK Komunitas merupakan program pelatihan kerja (vokasi) yang dilakukan pada komunitas di lembaga pendidikan keagamaan nonpemerintah, seperti pondok pesantren, seminari, pasraman atau pesantian, dharmasekka atau pabbajja samanera dan shyuan, atau lainnya, serta serikat pekerja atau serikat buruh.

Komunitas-komunitas tersebut bertugas untuk memberikan keterampilan teknis atau keahlian kejuruan sesuai kebutuhan pasar kerja sebagai bekal dalam bekerja atau berwirausaha. Kemnaker mengembangkan BLK Komunitas dengan harapan dapat menjadi “dapur” untuk mencetak pekerja berkualitas.

Upaya pengembangan BLK Komunitas sejatinya telah dilakukan sejak 2017. Hingga 2021, sudah ada 2.912 BLK Komunitas yang tersebar di berbagai daerah. Pada 2022 ini, Kemnaker akan mengembangkan model dan jenis pelatihan, serta mempercepat akselerasi pelatihan kerja yang diberikan.

Berkenalan dengan Aplikasi Teknologi untuk Pelatihan Vokasi

Kemnaker, Ida Fauziyah, bahkan menyatakan bahwa BLK Komunitas menjadi isu prioritas di G20. Mengutip Bisnis.com, BLK Komunitas disepakati sebagai salah satu lampiran rekomendasi G20 dalam hal pertumbuhan berkelanjutan dan produktivitas untuk mengembangkan kapasitas masyarakat.

Ia juga mengatakan, BLK Komunitas ini merupakan metode yang baik (best practice) terkait pelaksanaan peningkatan kompetensi berbasis komunitas. Adapun jumlah BLK Komunitas kian bertambah setiap tahunnya. "Pada 2022 total BLK Komunitas yang akan dibangun dan selesai sebanyak 3.762,” rinci Ida via Bisnis.com.

Cara Mendapatkan Bantuan BLK Komunitas

Dinukil dari Juknis BLK Komunitas 2022, komunitas yang bisa mendapatkan bantuan BLK Komunitas ialah komunitas yang berupa lembaga pendidikan keagamaan nonpemerintah, lembaga keagamaan non pemerintah, serta federasi/konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Lembaga pemohon juga harus memiliki lahan siap bangun dengan luas tertentu. Untuk Grup A, lembaga pemohon memiliki lahan seluas 266 m2 (dengan ukuran 19 m x 14 m). Sementara untuk Grup B seluas 238 m2 (dengan ukuran 17 m x 14 m). Perlu diperhatikan, lembaga pemohon belum pernah menerima BLK Komunitas sebelumnya.

Lembaga pemohon selanjutnya membuat proposal dan melengkapi beberapa dokumen. Proposal dapat dikirim secara online dengan cara mengunggah scan proposal dalam bentuk PDF ke e-propblkk.kemnaker.go.id. Proposal juga bisa dikirim langsung kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Dirjen Binalavotas), Kemnaker.

Tim Catalyst IPB Sediakan Pelatihan Menanam Ubi Kayu dengan Cara Baru

Terkait pengajuan bantuan BLK Komunitas 2022 sudah ditutup. Beberapa persyaratan atau prosedur pendaftaran bisa berubah sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, lembaga pemohon perlu memantau situs resmi Kemnaker secara berkala untuk pendaftaran bantuan di tahun selanjutnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

F
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini