Perpres Baru Diteken: ASN Tak Wajib ke Kantor, Kerja 5 Hari Seminggu

Perpres Baru Diteken: ASN Tak Wajib ke Kantor, Kerja 5 Hari Seminggu
info gambar utama

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setidaknya ada dua poin utama yang ditetapkan dalam beleid itu. Pertama, waktu dinas pegawai instansi pemerintah dan ASN dipangkas menjadi lima hari saja dalam sepekan; kedua, tidak diwajibkan lagi datang ke kantor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa instansi pemerintah dan pegawai ASN bekerja di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat. Mereka diharuskan memenuhi total 37 jam 30 menit dalam sepekan pada hari biasa dan 32 jam 30 menit per pekan pada bulan Ramadan. Durasi tersebut tidak termasuk jam istirahat.

Semua aturan dalam perpres yang diundangkan pada 12 April 2023 ini hanya berlaku bagi pegawai instansi pemerintah pusat dan daerah.

ASN-Pejabat Negara Dilarang Bukber, Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

Kemudian, pada hari biasa, instansi pemerintah dan ASN mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan di bulan Ramadan, waktu kerja dimulai pukul 08.00.

Khusus di hari Jumat, jam istirahat ditetapkan selama 90 menit, sedangkan di empat hari lainnya hanya 60 menit.

Lalu, di bulan Ramadan, waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan 30 menit di hari lain. Demikianlah bunyi Pasal 4.

Aturan hari dan jam kerja pada Pasal 3 dan 4, dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas mendukung operasional instansi pemerintah atau memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 8 menyebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik lokasi maupun waktu. Itu artinya, para pegawai ini dapat bekerja di mana saja tanpa harus datang ke kantor.

Jenis pekerjaan serta pegawai ASN yang diberikan fleksibilitas waktu dan lokasi ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pimpinan masing-masing instansi.

Di sisi lain, peraturan soal hari dan jam kerja instansi pemerintah-ASN ini, tidak berlaku bagi TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta ASN yang ditugaskan di tiga lingkungan tersebut.

Lomba Menulis ASN Pemko Padang, Lahirkan 13 Penulis Hebat

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini