Libur Panjang, Kemnaker Tetap Buka Posko Aduan THR sampai 28 April 2023

Libur Panjang, Kemnaker Tetap Buka Posko Aduan THR sampai 28 April 2023
info gambar utama

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dipastikan tetap membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sampai 28 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, posko tersebut akan tetap melayani aduan terkait permasalahan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sementara layanan konsultasi telah ditutup sejak 18 April 2023.

Layanan aduan THR ini, kata Anwar, dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, para pekerja juga bisa menghubungi call center 1500-630 serta WhatsApp 08119521150/51.

"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," ucapnya di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Kemudian, Anwar Sanusi memaparkan, sampai 19 April, Posko THR telah melayani 1.429 konsultasi dan 2.069 aduan.

Dari total 2.069 aduan yang diterima, sebanyak 1.011 di antaranya merupakan aduan soal THR yang tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tak sesuai ketentuan, dan 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Semua aduan itu melibatkan 1.396 perusahaan.

Menjelang Mudik, 391 SPBU Berjalan Siap Pasok BBM di Tengah Kemacetan

Anwar menjelaskan, baik Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Provinsi dan Kab/Kota, telah menindaklanjuti 263 aduan.

"Satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan kesatu dan dua aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.

Soal aduan masalah THR keagamaan ini, provinsi DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan jumlah aduan dan konsultasi yang diterima sebanyak 661 kasus. Disusul Jawa Timur 419 kasus, Jawa Tengah 217, Banten 191, dan Jawa Timur 165 kasus.

Sebelumnya, Menaker RI Ida Fauziyah telah menyampaikan imbauan kepada pengusaha agar membayarkan THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri, lebih tepatnya 15 April 2023. THR harus dibayar penuh dalam bentuk mata uang Rupiah.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Pantai dan Pusat Kuliner Bakal Jadi Primadona Wisatawan Indonesia Saat Libur Lebaran

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini