Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengakhiri ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023. Namun, kebijakan penghentian ekspor ini tidak berlaku bagi lima perusahaan yang telah mendapatkan relaksasi hingga pertengahan 2024.
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), semua ekspor mineral mentah harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air sejak tuga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020. Maka dari itu, penyetopan ekspor mineral mentah harus dilakukan pada 10 Juni 2023.
Dilansir dari Liputan6.com, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut ada lima perusahaan yang telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen berdasarkan verifikator independen.
Adapun kelima perusahaan tersebut, antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Laterics yang melakukan pemurnian besi, PT Kapuas Prima Citra yang bergerak di komoditas timbal, serta PT Kobar Lamandau Mineral di komoditas seng.
Amando, Ahli Geologi RI yang Raih Pendanaan Riset Rp4,2 Triliun dari Uni Eropa
Izin ekspor bisa dicabut
Perpanjangan izin ekspor mineral mentah bagi lima perusahaan sebelumnya berlaku hingga Mei 2024, dan dapat dicabut jika pembangunan smelter tidak menunjukkan kemajuan yang diharapkan.
Mengutip dari Katadata, kemajuan pembangunan smelter tembaga Freeport dan Amman Mineral masing-masing berada di 54,5 persen dan 51,6 persen per Januari 2023. Sementara fasilitas pemurnian seng PT Kobar Lamandau mencapai 89,65 persen.
Kemajuan fasilitas pemurnian timbal dan besi milik PT Kapuas Prima Citra dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores dikatakan paling tinggi, yakni 100 persen dan 89,79 persen.
Selain perizinan, pemerintah juga memberlakukan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode tersebut seperti yang tertulis dalam Kepmen ESDM No.89 Tahun 2023.
Melawan gugatan Uni Eropa
Seperti diketahui, keputusan untuk menghentikan ekspor mineral mentah, yakni nikel mendapat kecaman dari Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Meski begitu, pemerintah tetap melanjutkan keputusan ini dengan terus melawan gugatan Uni Eropa.
Indonesia harus melakukan hilirisasi dan menyetop ekspor mineral mentah jika ingin keluar dari jeratan negara berpendapatan menengah atau middle income trap. Dengan hilirisasi, nilai tambah atas pertambangan mineral dapat diperoleh negara.
Untuk itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan kalau harus industrikan bahan-bahan mentah apapun risiko yang terjadi. Kebijakan ini harapannya dapat diteruskan oleh pemimpin-pemimpin selanjutnya.
Kabar Baik, Uni Eropa Buka Pintu Bagi Para Pengunjung Berpaspor Indonesia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News