Kenali 9 Jenis Kejahatan Siber, Segera Pahami untuk Keamanan Data dan Privasi

Kenali 9 Jenis Kejahatan Siber, Segera Pahami untuk Keamanan Data dan Privasi
info gambar utama

Kejahatan siber (cyber crime) di Indonesia diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kejahatan siber seperti yang dilaporkan dalam laman Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bogor merupakan tindakan kejahatan berbasis computer dan jaringan internet.

Kejahatan tersebut meliputi penipuan phising, peretasan, cyber talking, hingga cyber bullying. Mengutip dari laman ClearIAS , kejahatan siber didefinisikan dengan setiap tindakan yang melanggar hukum dengan menggunakan computer atau perangkat komunikasi jaringan komputer yang ditujukan untuk melakukan kejahatan.

Nah, kawan perlu waspada dan memahami indikasi-indikasi yang mengarah kepada kejahatan berbasis computer dan jaringan untuk menghindari berbagai kerugian baik data maupun dana.

Bagaimana caranya? Salah satunya adalah dengan mengetahui berbagai jenis tindak kejahatan siber. Jadi, apabila memang sudah mengarah kepada “keanehan” dapat segera diantisipasi atau dilaporkan kepada pihak berwajib. Berikut adalah rangkuman mengenai jenis kejahatan siber.

Baca juga:Pencurian informasi dengan metode phising pada nasabah bank

Kejahatan Siber

Mengutip dari laman GeekFlare , Kejahatan dunia maya dapat terjadi ketika komputer atau jaringan komputer digunakan sebagai alat untuk melanggar hukum. Kejahatan dunia maya sering dilakukan dari jarak jauh, membuatnya sulit untuk dideteksi dan dilacak.

  1. Phising

Kejahatan Siber, Phising Foto: Pixabay/ Mohamed_hassan
info gambar

Kejahatan ini ditujukan untuk mencuri informasi users. Penipuan ini umumnya menggunakan manipulasi berpura-pura menjadi bisnis atau organisasi yang sah untuk mendapatkan data sensitif korban, seperti kata sandi dan nomor kartu kredit.

  1. Cryptojacking

Merupakan kejahatan siber dimana peretas secara ilegal mengeksploitasi komputer dan jaringan users untuk menambang cryptocurrency. Data dari SonicWall, volume cryptojacking global meningkat menjadi 66,7 juta pada paruh pertama tahun 2022, meningkat 30% dari paruh pertama tahun 2021. Industri keuangan paling terpengaruh oleh kenaikan sebesar 269%.

Baca juga: Apakah Sistem Teknologi Informasi di Indonesia Benar-Benar Aman?
  1. Hacking

Melakukan hack (peretasan, penguncian) pada data pribadi users sehingga tidak bisa dibuka. Hal ini dilakukan peretas untuk mendapatkan data rahasia atau sebagai ancaman untuk mendapatkan uang.

  1. Ransomware

Bentuk kejahatan siber dengan menyerang sistem komputer, mengunci data, dan meminta pembayaran untuk membuka kunci data. Beradasarkan informasi tertulis dari laman GeekFlare, biaya rata-rata serangan ransomware lebih dari $4 juta, sedangkan serangan destruktif rata-rata lebih dari $5 juta

  1. Spoofing

Kejahatan siber dengan menyamarkan identitas secara online untuk tujuan penipuan, meliputi spoofing email, spoofing telepon, profil media sosial palsu, dan iklan palsu. Contohnya: contohnya adalah saat seseorang mengirim email yang tampaknya berasal dari rekan kerja yang meminta informasi sensitif atas nama CEO perusahaan.

Baca juga:Potensi Edge Computing dalam Pemrosesan Data Real-time Industri
  1. Pencurian Identitas

Pencurian identitas terjadi ketika seseorang menggunakan informasi pribadi orang lain, seperti nama dan nomor jaminan sosial, nomor rekening bank, dan informasi kartu kredit, untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya. Penjahat mengumpulkan informasi pribadi melalui berbagai metode, termasuk meretas komputer, mencuri surat, menggunakan kamera untuk mengambil data dari layar komputer, dan membuat salinan ID palsu dari korban yang tidak menaruh curiga.

  1. Cross-Site Scripting (XSS)

Cross-Site Scripting (XSS) adalah kerentanan keamanan web yang terjadi saat penyerang menyuntikkan skrip berbahaya ke web atau aplikasi web tepercaya. XSS dapat memungkinkan penyerang untuk mendapatkan kendali atas sesi pengguna, mencuri kredensial login mereka, dan memanen data berharga.

Misalnya, penyerang dapat menempatkan kode berbahaya di situs yang disusupi yang menunggu pengguna yang tidak menaruh curiga untuk masuk sebelum menjalankan perintah yang dapat mengungkap informasi dari mesin korban.

  1. Malware

Malware adalah program atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengganggu pengoperasian komputer, mengumpulkan informasi sensitif dari sistem komputer, atau mendapatkan kendali komputer jarak jauh.

Malware sering kali tidak terdeteksi, sulit dihapus, dan dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada sistem komputer dengan menginfeksi file, mengubah data, dan menghancurkan utilitas sistem.

Baca juga: Ribuan Peternak Sapi Perah di Jatim Diandalkan Jadi Pemasok Produk FMCG Ternama
  1. Social Engineering

Ini adalah seni memanipulasi orang untuk menyerahkan informasi rahasia atau mengakses kredensial. Rekayasa Sosial dilakukan dengan menyamar sebagai rekan kerja, melakukan panggilan telepon, mengirim email, dan menggunakan layanan pesan instan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Pelaku kemudian meminta informasi seperti kata sandi dan nomor identifikasi pribadi (PIN). Data menunjukkan bahwa 98% dari semua kejahatan dunia maya melibatkan beberapa bentuk rekayasa sosial.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini