Bikin SIM Kini Wajib Punya Sertifikat Kelas Mengemudi

Bikin SIM Kini Wajib Punya Sertifikat Kelas Mengemudi
info gambar utama

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru tentang persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, untuk dapat membuat SIM perseorangan dan umum, pemohon wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah terakreditasi paling lambat 6 bulan setelah terbit.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo menerangkan, penambahan syarat sertifikat mengemudi bertujuan untuk menunjukkan pemohon telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, mempunyai wawasan berlalu lintas, dan tahu etika berkendara.

Hal itu, menurut Djati, merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut, dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," tutur Djati di Jakarta, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Kompas TV.

Tilang Manual Berlaku Lagi, Hindari 12 Pelanggaran ini Agar Tak Disetop

Cara mendapatkan sertifikat mengemudi

Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sertifikat pelatihan mengemudi hanya dapat dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Kemudian, instruktur di sekolah itu pun harus memiliki pendidikan dan ijazah resmi terkait kepelatihan mengemudi.

"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," ucap Yusril di Jakarta, Senin (19/6/2023), dilansir dari CNN Indonesia.

Gagal Ujian SIM C? Sekarang Bisa Mengulang di Hari yang Sama

Syarat administrasi penerbitan SIM perseorangan dan umum

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini