Dorong Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Relaksasi Kebijakan Diberlakukan

Dorong Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Relaksasi Kebijakan Diberlakukan
info gambar utama

Ekspor berbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan, yang merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, serta alas kaki saat ini terus digenjot oleh pemerintah.

Sebagaimana bersumber dari Kemendag, Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan, menyebutkan hal tersebut dalam kunjungan kerjanya di CV Sono Putro, Klaten, Jawa Tengah. Dalam rangka mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah mengambil beberapa langkah strategis, termasuk memberikan relaksasi kebijakan untuk jenis produk tersebut.

Wamendag menekankan pentingnya upaya peningkatan ekspor, terutama pada produk pertanian dan kehutanan, oleh para pemangku kepentingan terkait. Sehingga, relaksasi kebijakan akan diberlakukan sebagai sebuah solusi.

“Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional,” pungkas Wamendag.

6 Buah Khas dari Hutan Indonesia

Kebijakan untuk ekspor

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan terkait verifikasi atau penelusuran teknis dalam perdagangan luar negeri dan kebijakan serta pengaturan ekspor dalam industri kehutanan.

Untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), diberlakukan relaksasi luas penampang mulai dari 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024. Luas penampang maksimal yang dapat diekspor sebelumnya adalah 10.000 mm², namun kini menjadi 15.000 mm². Selain itu, juga diberikan fasilitasi subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).

Terkait produk industri kehutanan yang akan diekspor, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. PT Sucofindo dipuji sebagai surveyor yang melakukan verifikasi dan penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS), guna memastikan produk yang diekspor sesuai dengan kriteria teknis yang berlaku.

Negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina.

Peningkatan kinerja ekspor harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor. Perwakilan perdagangan di berbagai negara dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.

Lindungi Hutan Adat, Delima Silalahi Raih Penghargaan Internasional

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini