Eksportir Wajib Simpan Dolar di RI Minimal 3 Bulan Mulai 1 Agustus

Eksportir Wajib Simpan Dolar di RI Minimal 3 Bulan Mulai 1 Agustus
info gambar utama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia minimal tiga bulan. Aturan ini berlaku untuk hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Kebijakan baru ini ditetapkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid yang mulai berlaku 1 Agustus 2023 itu menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini diklaim lebih ketat dari sebelumnya dengan tujuan agar dolar Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke dalam pasar keuangan nasional.

"Eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Pasal 5 ayat 1 PP dikutip Jumat (14/7/2023).

DHE SDA dimasukkan melalui rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Rekening tersebut bisa dari instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Dobrak Pasar Thailand-China, Ekspor Kapulaga Sumut Tembus Rp18,5 Miliar

Kemudian, Pasal 7 mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dari total DHE yang diterima dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Adapun penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) paling sedikit 250.000 dolar AS atau ekuivalen.

Pasal 17 ayat 1 menyatakan, jika nilai ekspor pada PPE kurang dari 250.000 dolar AS atau ekuivalennya, eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA.

Selain itu, eksportir juga diwajibkan membuka escrow account pada LPEI dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Apabila eksportir sudah membukanya di luar negeri sebelum aturan ini berlaku, maka mereka wajib memindahkannya ke Indonesia. Pembukaan escrow account pada LPEI hanya diberikan kepada eksportir yang merupakan debitur LPEI

Indonesia Ekspor Sepatu Nike Buatan Lokal Senilai 96.000 Dolar AS ke Uni Eropa

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini