Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai 2024, Ini Gunanya

Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai 2024, Ini Gunanya
info gambar utama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menerapkan pungutan sebesar Rp 150 ribu atau sekitar 10 dolar AS khusus bagi turis asing yang ingin masuk ke Pulau Dewata. Kebijakan ini direncanakan mulai terlaksana pada 2024.

Gubernur Bali I Wayan Koster menerangkan, pungutan ini diwajibkan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali langsung dari luar negeri ataupun melalui daerah lain di Indonesia. Pembayaran pungutan, kata dia, hanya berlaku satu kali selama turis berada di Bali.

“Pungutan wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dolar," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7/2023), dikutip dari CNN Indonesia.

Pungutan Rp150 ribu untuk wisman berjalan sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pasal 8 menyatakan, dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemdaprov dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah.

Koster menuturkan lebih lanjut, pungutan tersebut akan dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan serta pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.

"Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ucapnya.

Unik dan Khas, Kuliner Bali Terpilih dalam Program Pertukaran Budaya Indonesia-Qatar 2023

Bukan itu saja, hasil pungutan turis asing akan digunakan juga untuk membangun infrastruktur prioritas daerah. Koster optimis, penerapan pungutan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali. Dia justru mengklaim wisman bakal senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan selama berwisata di Bali.

"Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas, sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan, Pemprov Bali siap transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, dalam menerapkan pungutan ini.

"Wisatawan juga bisa melihat penggunaannya seperti apa karena kita akan diaudit oleh eksternal audit juga. Jadi, betul-betul transparan di era sekarang," katanya.

Dia juga menyebut, pungutan semacam ini juga diterapkan oleh negara lain, namun dengan metode berbeda, yaitu seperti pajak. Menurutnya, besaran Rp150 ribu itu sudah ideal dan tidak mahal.

"Ada yg bentuknya tax, kayak Bangkok kan sekarang 300 baht hampir Rp180 ribu-an. Singapura juga sudah, kita hampir mirip kayak Thailand. Di Eropa beberapa juga ada," ujarnya.

Mau ke Bali? Jangan Lupa untuk Mencicipi Rekomendasi Warung Nasi Campur Bali Ini

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini