RI Resmi Luncurkan Bursa hingga Tempat Penyimpanan Aset Kripto

RI Resmi Luncurkan Bursa hingga Tempat Penyimpanan Aset Kripto
info gambar utama

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan akhirnya resmi menetapkan pendirian bursa kripto, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset. Hal ini dilakukan di tengah masa masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengangkat PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola Bursa Berjangka Aset Kripto. Penunjukkan ini disahkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Kemudian, PT Kliring Berjangka Indonesia dipilih sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Untuk menetapkan hal ini, di hari yang sama, Didit mengeluarkan keputusan Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

Terakhir, Kepala Bappebti menugaskan PT Tennet DepositoryIndonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui keputusan Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 yang terbit pada 20 Juli.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut, sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ungkap Didid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan, pembentukan tersebut difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan, terjaga dengan baik, dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Namun, dalam pengembangannya, Bappebti tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dari kementerian atau lembaga terkait sangat dibutuhkan, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, serta masyarakat.

“Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” tambahnya.

 10 Negara dengan Kepemilikan Mata Uang Kripto Terbesar di Dunia, Indonesia Salah Satunya

Perkembangan perdagangan kripto

Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi karena nilainya bisa meningkat atau menurun drastis dalam waktu yang sangat cepat.

Bappebti mencatat, pada Juni 2023, terdapat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu, sehingga total pelanggan yang terdaftar hingga Juni berjumlah 17,54 juta orang. Angka ini menunjukkan pertumbuhan minat masyarakat untuk berinvestasi dalam perdagangan aset kripto.

Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama bulan lalu tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB).

Sementara itu, total nilai transaksi periode Januari—Juni 2023 mencapai Rp66,44 triliun, turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Meninjau Peluang Pasar Kripto di Indonesia, Apakah Menjanjikan?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini