Mengapa Luas IKN Menciut 4.000 Hektare Jika UU Direvisi?

Mengapa Luas IKN Menciut 4.000 Hektare Jika UU Direvisi?
info gambar utama

Pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Perbaikan ini ditargetkan beres pada Oktober 2023.

Melalui revisi ini, terdapat sejumlah perubahan kebijakan yang ditetapkan di IKN, termasuk soal luas dan batas wilayah.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengungkapkan, perlu dilakukan penyesuaian pada luas IKN, sehingga akan terjadi penyempitan wilayah. Menurut keterangan Ida, luas IKN akan berkurang hingga 4.000 hektare.

"Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare/ha) menjadi 252.000 (ha) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," kata Ida dalam diskusi panel Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN di YouTube, Jumat (4/8/2023).

Pengurangan luas IKN, kata Ida, dilakukan mengingat wilayah permukiman berbatasan langsung dengan kawasan pengelolaan terpadu bagi habitat pesut, serta flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.

Perubahan luas batas wilayah itu akan berimbas pada perubahan tata ruang kawasan yang menimbulkan dampak terhadap relokasi dan konsolidasi tanah, sehingga memerlukan penguatan-penguatan dalam pelaksanaannya nanti.

Saat ini, wilayah daratan IKN memiliki luas 256.142 ha yang meliputi 56.180 ha kawasan IKN dan 199.962 ha kawasan pengembangan IKN, sedangkan wilayah lautan luasnya 68.189 ha.

Jika resmi diubah, luas wilayah daratan IKN akan menciut menjadi 252.660 ha yang terdiri dari 49.490 ha kawasan IKN dan 196.501 ha kawasan pengembangan IKN. Sementara itu, luas wilayah lautan IKN justru akan meningkat menjadi 69.769 ha.

Gelontorkan Rp110 Miliar, Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Penyangga IKN

Pada kesempatan itu, Ida juga mengemukakan bahwa UU IKN belum memuat hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah besar. Di samping itu, UU yang sudah ada (eksisting) pun belum membahas kepemilikan aset pertanahan otorita.

"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," ujarnya.

Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe dalam sambutannya mengatakan bahwa terdapat sejumlah tantangan atau masalah terkait pertanahan di IKN. Misalnya, pemberian hak-hak pertanahan, khususnya bagi warga transmigran yang telah menempati IKN selama puluhan tahun.

"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi, ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat bagaimana? Nah, ini bentur lagi dengan UU eksisting," ucapnya.

Permasalahan lain, kata Dhony, OIKN sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) justru tidak memiliki aset. Kata dia, aset pertanahan secara aturan dimiliki oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sedangkan OIKN hanya sebagai pengguna.

"Pemda lain ketika sudah jadi provinsi, tanahnya itu menjadi kekayaan pemda. Kita enggak punya kekayaan itu. Bagaimana masyarakat bisa kita ayomi? Tapi, kemampuan kita tidak ada. Tidak punya kekayaan, anggaran juga bukan pengelola, hanya pengguna, tidak boleh PAD, PAD masuk semua ke APBN, kalau mau program lagi harus mengajukan lagi, tidak lincah," pungkas Dhony.

Terowongan Bawah Laut di IKN Mulai Dibangun 2024, Buat Apa?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini