Solusi Tekan Polusi Jabodetabek, Satgas Pengendalian Udara Tindak Tegas Pencemar

Solusi Tekan Polusi Jabodetabek, Satgas Pengendalian Udara Tindak Tegas Pencemar
info gambar utama

Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mulai bertugas sejak Senin, 21 Agustus 2023. Mereka bertanggung jawab mengawasi berbagai sumber pencemaran yang tetap seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lainnya di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Satgas terdiri dari sekitar 100 pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan, yang telah diturunkan ke enam lokasi, yakni Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK sekaligus ketua satgas, telah memberikan informasi tentang hasil pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh tim ini kepada media di Jakarta (23/8)

Beberapa kegiatan pengawasan yang telah dilakukan oleh tim ini meliputi:

  • Pengawasan stockpile PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda
  • Pengawasan stockpile PT. MBS di Kawasan Cakung
  • Pengawasan Usaha atau kegiatan peleburan PT. MS dan PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur
  • Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. PD3 di Kabupaten Karawang
  • Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. AK di Cileungsi Kabupaten Bogor
  • Pengawasan usaha atau kegiatan semen PT. JSI di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang telah disebutkan sebelumnya, tim satgas telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT. MBS di Kawasan Cakung, serta lokasi kegiatan dumping FABA dan cerobong PT. PD3 di Kabupaten Karawang.

Selain itu, tim satgas masih terus melakukan pendalaman terhadap temuan di beberapa lokasi lainnya, seperti PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur, PT. AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan PT. JSI di Kabupaten Bekasi. Tujuan dari pendalaman ini adalah untuk memahami secara lebih mendalam potensi dampak lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh kegiatan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Jalan Menuju Dekarbonisasi, Aturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Sudah Terbit

Berdasarkan data dari stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis, terdapat 5 dari 15 stasiun yang selalu menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat.

  • Stasiun Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi
  • Stasiun Sumur Batu, Kabupaten Bekasi
  • Stasiun Lubang Buaya, Jakarta Timur
  • Stasiun Tangerang Selatan BSD, Kota Tangerang Selatan
  • Stasiun Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang.

Satgas juga telah melakukan pengecekan di Stasiun Bantar Gebang dan Sumur Batu, dekat area TPA Bantar Gebang, di mana ditemukan pembakaran sampah yang kontinu. Akibatnya, kedua stasiun tersebut selalu menunjukkan hasil PM 2.5 dalam kategori Tidak Sehat.

Di Stasiun Lubang Buaya, dekat alat pantau, terdapat pabrik pembakaran arang dan pabrik tahu. Satgas telah memerintahkan penghentian sementara kegiatan di lokasi ini. Sedangkan Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang Pasir Jaya masih dalam proses identifikasi sumber pencemar.

Rasio Ridho Sani menekankan bahwa jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran serius, tindakan penegakan hukum akan dilakukan, termasuk penghentian kegiatan, penerapan sanksi administratif, gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan, dan bahkan tindakan pidana, termasuk tindakan hukum terhadap perusahaan dan sanksi pidana tambahan.

"Langkah-langkah penegakan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek," ujarnya dalam keterangan tertulis Kementerian KLHK.

Siapkan Rp135 Miliar, Inggris Perpanjang Kemitraan Energi Rendah Karbon dengan RI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini