Social Commerce dan Larangan Pemerintah Imbas Harga Tak Masuk Akal

Social Commerce dan Larangan Pemerintah Imbas Harga Tak Masuk Akal
info gambar utama

TikTok Shop, Instagram Shopping, dan Facebook Marketplace, termasuk tiga nama besar yang saat ini memimpin social commerce atau perdagangan sosial—kategori baru dalam industri pasar daring (e-commerce). Istilah ini muncul sebagai tren ketika bisnis memanfaatkan media sosial atau web 2.0 sebagai alat pemasaran langsung untuk mendukung proses pengambilan keputusan dan perilaku pembelian pelanggan. Demikian menurut Efthymios Constantinides dan Stefan J. Fountain, peneliti pemasaran di lingkungan digital dari Universitas Twente, Belanda.

Social commerce bisa dikatakan sebagai strategi perusahaan e-commerce dalam memanfaatkan komunitas sosial berbasis web dengan fokus pada dampak pengaruh sosial yang membentuk interaksi di antara konsumen. Para ahli menegaskan, social commerce adalah tempat untuk bertukar ide belanja, branding, atau kegiatan pra-pembelian, tidak untuk menghasilkan keuntungan.

Dalam perkembangannya, social commerce menggeser tujuan iklan daring dari menarik konsumen potensial menjadi memberikan saran kepada konsumen dan memungkinkan pembeli untuk menemukan produk berdasarkan daftar yang dibuat pembeli lain.

Sengitnya Perebutan Takhta Penguasa E-Commerce di Tanah Air

TikTok Shop, social commerce yang cukup populer

Social commerce pertama kali diperkenalkan oleh Yahoo! dengan meluncurkan Shoposphere pada 11 November 2005. Fitur utama yang dirilis bertajuk “Pick Lists”, setiap pengguna dapat membuat daftar pilihan belanja.

Saat ini, social commerce kian menjamur. Hampir semua media sosial yang paling tenar beralih menjadi social commerce tanpa menghilangkan identitas sebagai media sosial.

TikTok Shop menjadi salah satu social commerce yang paling muda, tapi cukup merajai pasar. Aplikasi ini memungkinkan pedagang dan kreator untuk memamerkan serta menjual produk agar komunitas TikTok dapat menemukan, lalu membeli secara langsung melalui pengalaman dalam aplikasi yang lengkap. Produk China itu menawarakan video in-feed, belanja langsung, etalase produk, tab toko, program afiliasi, dan iklan toko.

Memprediksi Indonesia yang Bakal Jadi Jawara E-Commerce Dunia

Pemerintah melarang transaksi di social commerce

Kehadiran TikTok Shop di Indonesia mendapat penolakan belakangan ini karena dinilai mematikan UMKM dalam negeri. Dia dianggap bertanggung jawab atas kondisi Pasar Tanah Abang yang kehilangan pelanggan.

Salah satu indikasinya, harga produk yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal oleh Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UKM di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Penolakan paling lantang terhadap Tiktok Shop datang dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dia bersaksi telah terjadi penurunan omzet lebih dari 50 persen di Pasar Tanah Abang karena pedagang tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga lebih murah.

Dia bahkan menyebut terjadi praktik predator pricing di sejumlah social commerce, termasuk TikTok Shop. Barang impor dari China dijual sangat murah. Dia pun menyatakan ingin agar TikTok Shop dilarang di Indonesia, seperti yang telah dilakukan India.

"India berani menolak TikTok, kenapa kita enggak? Amerika juga melarang TikTok. Jualannya boleh, tapi enggak boleh disatukan dengan media sosial. Di kita, media sosial, dia juga jualan," tegas Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Selama beberapa pekan terakhir, pemberitaan soal nasib UMKM dan desakan regulasi yang jelas mengenai social commerce cukup deras. Setelah menggelar rapat terbatas, pemerintah pun mengambil keputusan.

Hasilnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang semua media sosial—termasuk TikTok Shop—untuk berjualan. Mereka hanya diizinkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh mengadakan transaksi langsung.

Aturan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan langsung kabar ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin,(25/9/2023). Dia menekankan, jika ada yang melanggar dalam kurun seminggu ini, dirinya akan mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum akhirnya melakukan penutupan.

Peraturan lain yang ikut direvisi dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 antara lain ketentuan produk yang masuk dari luar negeri, serta pembatasan pembelian barang impor minimal 100 dolar AS atau Rp1,5 juta.

Bantu UMKM, Tiktok Umumkan Investasi 12,2 Juta dolar di Asia Tenggara

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini