Cegah Perundungan di Sekolah, 104.870 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dibentuk

Cegah Perundungan di Sekolah, 104.870 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dibentuk
info gambar utama

Dalam Rapat Kerja antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI, salah satu agenda yang dibahas adalah perkembangan isu perundungan dan keamanan infrastruktur sekolah. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menjelaskan kemajuan yang telah dicapai oleh Kemendikbudristek dalam mengatasi isu perundungan. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

“Hingga saat ini (7/11) telah terlaporkan 104.870 TPPK terbentuk, dengan rincian 31.801 TPPK pada jenjang PAUD, 46.203 TPPK untuk jenjang SD, 14.431 TPPK untuk jenjang SMP, 6.284 untuk jenjang SMA, 4.626 TPPK untuk jenjang SMK, 541 TPPK untuk jenjang SLB, dan 984 untuk jenjang pendidikan kesetaraan”, jelas Chatarina dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (10/11/2023) dikutip dari keterangan resmi.

Harmonisasi Bahasa Madura dan Permainan Tradisional untuk Mencegah Perundungan Anak

Mekanisme pencegahan kekerasan

Pertama, metode yang diterapkan di Kemendikbudristek untuk menangani kekerasan dan mendukung pemulihan korban oleh TPPK atau Satuan Tugas (Satgas) didasarkan pada ketentuan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), terutama dijelaskan pada pasal 39-69.

Proses dimulai dengan memungkinkan pelaporan melalui berbagai media, seperti surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, dan bentuk pelaporan lain yang memudahkan pelapor.

Selanjutnya, laporan kekerasan yang diterima akan ditangani oleh TPPK atau Satuan Tugas. Tahap-tahap penanganan melibatkan alur pemeriksaan, dimulai dari pemanggilan, pengumpulan bukti dan keterangan, penyusunan kesimpulan, dan rekomendasi. Setelah itu, dilakukan tindak lanjut terhadap laporan dan rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Penyusunan kesimpulan dan rekomendasinya sendiri meliputi:

  1. Sanksi administratif kepada pelaku
  2. Pemulihan korban
  3. Tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan

Tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan dan rekomendasi dilakukan dengan menyerahkan kepada pejabat yang berwenang oleh TPPK atau Satgas untuk menerbitkan keputusan.

Sanksi administratif yang diberikan berdasarkan peraturan ini tidak mengabaikan ketentuan peraturan lain yang berlaku. Sebagai tambahan, terkait dengan proses pemulihan, penting untuk dimulai sejak laporan diterima, dan layanan pemulihan seharusnya difasilitasi oleh pemerintah daerah (pemda).

Tentang Perundungan Anak di Lingkungan Sekolah dan Upaya Mengatasinya Lewat Program Roots

Implementasi aturan PPKSP dengan kolaborasi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Lebih rinci, Permendikbudristek Nomor 46/2023 mengatur mekanisme pencegahan agar satuan pendidikan dan pemerintah daerah turut serta dalam memastikan keamanan warga satuan pendidikan dari berbagai bentuk kekerasan.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum untuk kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Sosial (Kemensos). Kolaborasi ini juga melibatkan tiga lembaga, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Hari Anak Nasional 2023: Lindungi Anak Indonesia dari Bullying!




Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini