Kenali Green Financial Crime, Kejahatan Pencucian Uang yang Mengancam Lingkungan Hidup

Kenali Green Financial Crime, Kejahatan Pencucian Uang yang Mengancam Lingkungan Hidup
info gambar utama

Apakah kamu pernah berpikir sejauh mana investasi hijau yang tampaknya bertanggung jawab terhadap lingkungan dapat menjadi korban kejahatan finansial?

Dalam era di mana keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan semakin menjadi sorotan, munculnya kejahatan Green Financial Crime menjadi perhatian yang serius. Bagaimana mungkin proyek-proyek yang seharusnya mendorong keberlanjutan lingkungan bisa menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan finansial?

Sejarah telah menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia memiliki sifat yang bercabang bagi bangsa ini. Di masa silam, ketertarikan bangsa-bangsa lain terhadap potensi sumber daya alam rempah-rempah menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya penjajahan di wilayah Nusantara.

Pedoman Etika Kecerdasan Buatan Tengah Disiapkan, Bagaimana Perkembangannya?

Di sisi yang berbeda, kelimpahan sumber daya alam menjadi anugerah, sebagai salah satu faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sekarang ini, dengan jutaan orang bergantung padanya untuk mencari nafkah. Penggunaan sumber daya alam yang ada di suatu negara seharusnya dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Sayangnya, seringkali pengelolaan yang tidak baik malah menyebabkan dampak negatif yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Negara Indonesia dapat memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, hal ini menjadi sangat penting. Praktek Green Financial Crime dapat menjadi salah satu halangan dalam mencapai tujuan tersebut.

Green Financial Crime dapat diartikan sebagai tindak kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan, terutama eksploitasi sumber daya secara legal maupun ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dan atau perekonomian negara (Laporan Tahunan PPATK, 2022). Dengan kata lain Green Financial Crime terkait pencucian uang dari kejahatan lingkungan hidup.

Dalam memahami kejahatan Green Financial Crime, pertanyaan mendasar yang muncul adalah, lantas perilaku kejahatan apa yang sebenarnya termasuk dalam kategori ini? Kawan GNFI wajib tahu.

1. Penambangan Ilegal

Pertambangan ilegal menjadi permasalahan yang serius bagi negara-negara yang kaya akan sumber daya mineral. Kegiatan tambang ini memiliki dampak negatif yang tidak hanya berdampak keuangan bagi negara, tetapi juga seringkali menyebabkan masalah lain seperti degradasi lingkungan, konflik sosial, ketidakseimbangan ekonomi, dan bahkan menyebabkan timbulnya kemiskinan baru.

Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lebih dari 2.700 tambang yang beroperasi secara ilegal di Indonesia hingga kuartal III tahun 2022. Ada 2.600 tempat pertambangan mineral dan 96 tempat tambang batu bara dari jumlah tersebut.

Pemprov Riau Dapat Rp800 Miliar untuk Rehabilitasi Mangrove, Apa yang Dilakukan?

2. Penyelundupan Satwa Liar

Penyelundupan hewan liar di Indonesia telah menjadi isu yang semakin meresahkan, merusak ekosistem, dan mengancam keberlanjutan biodiversitas. Dibalik kecantikan dan eksotisme hewan-hewan tersebut, tersembunyi kisah tragis perjalanan mereka, dari habitat alaminya yang terancam hingga sampai pada tangan penyelundup yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari FISIP Universitas Indonesia, jumlah perdagangan hewan liar di Indonesia pada periode 2018-2017 mencapai antara 7,8 miliar hingga 19 miliar dolar AS setiap tahunnya. Dampak negatif yang dapat diestimasi secara pasti untuk negara adalah sebesar 9 triliun per tahun, dan ini hanya mencakup kerugian ekonomi saja. Selain itu, masih ada kerusakan ekologi, kerusakan ekosistem, dan kehilangan keragaman hayati serta spesies tertentu yang belum dihitung.

3. Penangkapan Ikan Ilegal

Di perairan Indonesia, banyak terjadi penangkapan ikan yang ilegal atau biasa disebut juga Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melihat bahwa kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) semakin menjadi ancaman bagi negara-negara di seluruh dunia.

Menurut Edy Putra Irawadi, Staf Khusus Menteri Kelautan Perikanan untuk Hubungan Luar Negeri, laporan dari Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) menyatakan bahwa tindakan penangkapan ikan ilegal (IUU fishing) merusak sumber daya perikanan dengan kerugian sekitar 26 juta ton per tahun atau senilai sekitar USD 23 Miliar.

4. Pembalakan Hutan Liar

Pembalakan ilegal merujuk pada kegiatan penebangan kayu yang dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum, seperti mencuri kayu di dalam hutan Negara atau hutan Hak, atau melebihi batas yang ditentukan dalam izin resmi. Di samping menghancurkan ekosistem, tindakan merusak hutan juga berdampak secara menyeluruh, termasuk terkait perubahan iklim.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup, terjadi penurunan deforestasi di Indonesia pada tahun 2021-2022 sebesar 8,4% jika dibandingkan dengan data pemantauan pada tahun 2020-2021. Deforestasi Indonesia pada tahun 2021-2022 mencapai luas 104 ribu hektar. Pada periode 2020-2021 laju deforestasi di Indonesia mencapai 113,5 ribu hektar.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), luas tutupan hutan Indonesia sudah berkurang 956.258 hektare (ha) selama periode 2017-2021. Angka tersebut setara dengan 0,5% dari total luas daratan Indonesia.

Sulitnya mengungkap Green Financial Crime yang berhubungan dengan lingkungan juga berkaitan dengan modus comingling yang digunakan oleh pelaku. Di awal rantai pasokan sumber daya, pelaku menyelipkan produk yang diperoleh secara ilegal melalui aktivitas kejahatan lingkungan hidup ke dalam produk yang legal. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menyembunyikan asal-usul ilegalnya, dengan cara melibatkan perantara di setiap tahapan pasokan sumber daya. Hal ini membuat sangat sulit untuk membedakan antara arus uang yang legal dan ilegal di masa yang akan datang.

Bandara Ngurah Rai Bangun Bengkel Pesawat Senilai Rp467 Miliar

Menurut Ivan Yustiavandana, ketua PPATK, dalam laporan dari FATF yang dikutip dari detik.com, kejahatan lingkungan melibatkan beragam aktivitas mulai dari eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan hingga perdagangan limbah secara ilegal.

Menurut laporan terbaru dari FATF pada bulan Juli 2021, kejahatan lingkungan menghasilkan pendapatan sebesar US$ 110 miliar - US$ 281 miliar atau setara dengan Rp 1.540 triliun setiap tahun. Temuan ini didasarkan pada data yang diperoleh dari INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO).

Menurut Ivan Yustiavandana, Presiden Joko Widodo sangat mengutamakan green economy yang sejalan dengan perhatian global. Tugas PPATK adalah untuk memastikan bahwa kelancaran sistem keuangan Indonesia tidak terancam oleh aliran dana ilegal yang berasal dari sektor lingkungan hidup.

Pada kesempatan ini, PPATK juga telah mengumumkan langkah-langkah untuk mencegah dan menghapus tindak pidana pencucian uang terkait dengan Green Financial Crime sebagai bentuk dukungan PPATK terhadap program pemerintah untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sumber:

https://www.antikorupsi.org/id/membangun-kepedulian-pencegahan-green-financial-crime-di-indonesia

https://news.detik.com/berita/d-6598748/tentang-green-financial-crime-kejahatan-luar-biasa-yang-jadi-fokus-ppatk

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

S
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini