Pemerintah Kucurkan Rp119,7 Miliar buat Subsidi LRT Jabodebek Sepanjang 2023

Pemerintah Kucurkan Rp119,7 Miliar buat Subsidi LRT Jabodebek Sepanjang 2023
info gambar utama

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengucurkan anggaran nyaris Rp120 miliar untuk memberikan dana Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) atau subsidi tarif LRT Jabodebek sepanjang 2023. Insentif tersebut digelontorkan demi mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal untuk menurunkan angka kemacetan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI Risal Wasal dalam sesi Penandatanganan Kontrak Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Tahun 2023, di Stasiun LRT Jabodebek Halim, Jakarta Timur, Kamis (07/12/2023)

“Khusus untuk LRT Jabodebek saja, kami menganggarkan PSO sebesar Rp119.793.951.000 pada 2023,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Habiskan Rp 32,6 Triliun, LRT Jabodebek Akhirnya Diresmikan

Besaran PSO yang disebutkan Risal sesuai dengan kontrak subsidi yang ia teken bersama Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.

“Penandatanganan kontrak subsidi untuk LRT Jabodebek ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat melalui layanan kereta api yang terjangkau," tambah Risal.

Pada saat yang sama, Didiek menegaskan bahwa KAI berkomitmen untuk melaksanakan penugasan PSO dengan sebaik mungkin. Dia juga memastikan KAI akan terus meningkatkan sarana, fasilitas, dan pelayanan lainnya, dengan berkoordinasi serta berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait.

“KAI akan terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan menghadirkan transportasi umum yang saling terintegrasi, sehingga masyarakat dapat bertransportasi menggunakan angkutan massal dengan nyaman,” pungkasnya.

Korsel Menangkan Kontrak Studi Kelayakan, Bakal Danai Proyek LRT Bali?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini