Barang Kiriman TKI Bisa Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya!

Barang Kiriman TKI Bisa Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya!
info gambar utama

Pemerintah akan membebaskan bea masuk barang dari luar negeri (impor) milik pekerjaan migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang berlaku sejak 11 Desember 2023.

Aturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan PMK 141/2023 bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan dan penyelesaian dokumen barang kiriman PMI.

Ketentuan bebas bea masuk

Barang kiriman PMI bisa bebas bea masuk hingga 1.500 dolar AS atau sekitar Rp23,41 juta per tahun dengan syarat pengiriman harus terbagi menjadi tiga kali pengiriman barang masing-masing 500 dolar AS atau Rp7,8 juta per pengiriman.

Adapun PMI yang mendapatkan insentif itu adalah pekerja yang telah terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sementara pekerja selain yang terdaftar BP2MI berlaku maksimal 1 kali atau hanya 500 dolar AS per pengiriman.

Jika nilai barang melebihi ketentuan tersebut, PMI akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai aturan yang berlaku yakni sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, serta dapat dipungut PPh Pasal 22 impor.

Pemerintah Akan Tarik Pajak Impor Tas-Kosmetik hingga 40 Persen

Berlaku untuk barang pindahan

Pembebasan bea masuk juga ditujukan untuk barang bawaan berupa HKT dan barang pindahan. Khusus untuk HKT, akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam setahun.

Sementara itu, barang pindahan TKI yang bisa bebas bea masuk, harus memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. Barang kiriman PMI ini juga harus sesuai dengan persyaratan berikut.

  • Dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar Indonesia
  • Keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi
  • Bukan merupakan barang kena cukai
  • Bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet
  • Tidak untuk diperdagangkan
  • Dikemas dengan ukuran paling besar 60x60x80 cm
Pemerintah Kantongi Pajak Google Cs Rp15,68 Triliun per Oktober 2023

Referensi:

CNN Indonesia. Barang Impor Milik TKI Bebas Bea Masuk. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231212164050-532-1036278/barang-impor-yang-milik-tki-bebas-bea-masuk

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini