Sepasang Siamang Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Isau-isau

Sepasang Siamang Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Isau-isau
info gambar utama

Siamang merupakan salah satu satwa primata yang di Indonesia hanya dapat dijumpai di Pulau Sumatera. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, siamang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Siamang, salah satu satwa primata yang hanya ada di Pulau Sumatera, termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pasangan siamang tersebut bernama Jon (siamang jantan usia 7 tahun 4 bulan) yang sebelumnya diserahkan pada 5 Desember 2019 dan Cimung (siamang betina usia 5 tahun 9 bulan) yang diserahkan pada 18 Juni 2019)

Sepasang siamang, Jon dan Cimung, diterima secara sukarela dari warga Bandung, Jawa Barat, dan dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu di Palembang. Setelah melewati proses rehabilitasi dan serangkaian pemeriksaan kesehatan, keduanya dianggap siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Kisah Tobatnya Pemburu Ratusan Harimau Sumatra Selama 45 Tahun

Terus dipantau

Pada proses pelepasliaran ini, kader konservasi alam dan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK), termasuk KTHK Tap Tiking Maju Bersama, KTHK Sumur Jaya Mandiri, dan KTHK Durian Jaya, turut serta berkolaborasi dengan BKSDA Sumsel.

Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan satwa mencakup evaluasi kondisi fisik dan kebebasan dari penyakit, serta penilaian terhadap sifat dan karakter liar satwa.

“Tujuan utama program pelepasliaran ini adalah untuk meningkatkan populasi siamang di habitatnya. Harapannya, kedua siamang tersebut mampu beradaptasi dan berkembang biak di SM Isau-Isau seperti beberapa pasangan yang telah dilepasliarkan sebelumnya,” terangnya dikutip dari keterangan tertulis.

Indah Winarti, Manajer PRS Punti Kayu, menyatakan bahwa tim monitoring dari BKSDA Sumsel dan TAF–IP akan terus memantau perkembangan harian kedua siamang tersebut, mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasinya selama enam bulan ke depan.

"Siamang adalah satwa unik kebanggaan Sumatera, yang harus kita jaga kelestariannya. Siamang yang pernah dipelihara perlu proses panjang meliputi rehabilitasi, pelepasliaran, dan monitoring sampai yakin bisa hidup alami kembali. Jadi kami berharap kita semua bisa bersama-sama menjaga siamang lestari dengan tidak mengurungnya sebagai peliharaan. Bangga itu tidak usah memelihara", pesannya.

Inilah Sembilan Jenis Kucing Liar yang Dilindungi di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini