Mendorong Bisnis Spa di Bali: Tidak Sekadar Hiburan, Tapi Juga Kearifan Lokal

Mendorong Bisnis Spa di Bali: Tidak Sekadar Hiburan, Tapi Juga Kearifan Lokal
info gambar utama

Pengembangan industri apa di untuk mewujudkan ekosistem industri yang lebih sehat dan kompetitif di Bali terus didorong. Mengingat bahwa spa juga jadi salah satu daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik.

Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Sebagaimana disampaikan Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandiaga Uno" di, Rabu (10/1/2024) dorongan juga kian diberikan sebagai respons atas masukan dari para pelaku industri spa ketika usahanya dimasukkan ke dalam kategori hiburan sehingga bakal dikenai pajak hiburan.

"Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat," ujar Sandiaga.

9 Spa Asli Indonesia | Infografik GNFI

Reputasi tersohor, tapi persepsi perlu diubah

Menparekraf Sandiaga mengungkapkan dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.

Jika spa tidak dintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya," ujar Tjok Bagus.

Di kesempatan yang sama, Tjok Bagus juga menyampaikan perihal keputusan pemerintah daerah yang akan menerapkan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara dengan membayar kewajiban sebesar Rp150.000 atau 10 dolar AS sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.

Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai. Kalau tiba di Bali mereka belum membayar, tersedia counter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise.

J

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini