Apa itu ASN? Ini Pengertian, Tugas, hingga Gajinya

Apa itu ASN? Ini Pengertian, Tugas, hingga Gajinya
info gambar utama

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan pemerintahan.

ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut informasi tentang fungsi, hak dan kewajiban, hingga gaji ASN.

Fungsi dan Tugas ASN

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut ini fungsi ASN.

  1. Pelaksana kebijakan publik
  2. Pelayan publik
  3. Perekat dan pemersatu bangsa

Sementara tugas ASN adalah

  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Lihat di Sini!

Hak dan Kewajiban ASN

Berikut ini hak dan kewajiban ASN menurut Pasal 21 dan 24 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Hak ASN

  1. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateril.
  2. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
  3. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa gaji atau upah
  4. Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.
  5. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
  6. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
  7. Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa fisik dan/atau nonfisik
  8. Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau pengembangan kompetensi.
  9. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
  10. Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kewajiban ASN

1. Pegawai ASN wajib :

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

2. Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

3. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

47 Tower ASN di IKN Mulai Dibangun, Telan Anggaran Rp9,4 Triliun

Gaji ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 sebagai berikut.

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara untuk gaji PPPK 2023 menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) adalah sebagai berikut.

  1. Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
  2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
  3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
  4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
  5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Perbedaan ASN dan PPPK

Pasal 5 Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS atau disebut pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sementara PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU ASN.

Perpres Baru Diteken: ASN Tak Wajib ke Kantor, Kerja 5 Hari Seminggu

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini