5,7 Juta Petugas KPPS Dilantik, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Beserta Perannya

5,7 Juta Petugas KPPS Dilantik, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Beserta Perannya
info gambar utama

Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera dilaksanakan. Ingar-bingar kontestasi politik pun semakin terasa panas.

Bahkan, petugas pemungutan suara sudah resmi dilantik secara serentak pada Kamis (25/1/2024) untuk mempersiapkan pemilu lima tahunan yang akan digelar 14 Februari 2024. Petugas tersebut ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat desa.

Pada Pemilu 2024 ini, anggota KPPS yang resmi dilantik berjumlah 5.741.127 orang. Sebanyak lebih dari 5,7 anggota KPPS akan disebar dan ditugaskan ke 820.161 TPS. Nantinya, tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS.

Akan tetapi, jumlah KPPS yang mencapai 5,7 itu belum termasuk dengan KPPS yang berada di luar negeri sebanyak 12.765 anggota.

Pelantikan 5,7 juta KPPS itu juga ditandai dengan penanaman bibit pohon sejumlah 5.709.898.

Merujuk pada Antaranews, penanaman pohon tersebut merupakan bagian dari rasa tanggung jawab para penyelenggara Pemilu karena telah menggunakan sekitar 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas untuk kebutuhan Pemilu. Kebutuhan tersebut disebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon.

"Diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam sambutannya.

Baca juga : Catat, Ini Pembagian Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Pencoblosan dan Perhitungan Suara

Apa itu KPPS?

Merujuk pada laman Bawaslu, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Penyelenggara Pemilu) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS.

Sementara itu, PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Peran utama KPPS ialah untuk menjaga integritas dan transparasi pelaksanaan Pemilu.

Jika diruntutkan, KPPS menjadi panitia penyelenggara pemilu yang dilantik oleh KPU dan berada di tingkat terendah. Petugas KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat perundang-undangan.

Jadi, struktur kepengelolaan penyelenggara Pemilu ialah KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri).

Berikut daftar tugas, kewajiban, dan wewenang petugas KPPS berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga : Berapa Gaji Petugas Penyelenggara (PPK, PPS, KKPS) Pilkada 2024? Segini Nominalnya

Tugas KPPS:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asal-usul Tinta Pemilu: Berawal dari India, Dibuat Jadi Lebih Baik oleh Indonesia

Wewenang KPPS:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS:

  1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
Pemilu Semakin Dekat, Lihat Jadwal dan Tata Cara Pencoblosannya!

Apa itu PPS?

Petugas Pemungutan Suara (PPS) merupakan penyelenggara pemilu yang berkedudukan di kelurahan/desa. Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat Undang-Undang.

Tugas PPS

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan hrgas dan wewenang PPS kepada masyarakat; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/l(ota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deretan Fakta Menarik Pemilu 2024

Wewenang PPS

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih);
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPS pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
Kominfo: Angka Hoaks Pemilu 2024 Menurun, Kabar Baik untuk Demokrasi Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

AR
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini