Pemilu Semakin Dekat, Lihat Jadwal dan Tata Cara Pencoblosannya!

Pemilu Semakin Dekat, Lihat Jadwal dan Tata Cara Pencoblosannya!
info gambar utama

Pemilu 2024 semakin dekat, pesta demokrasi kali ini akan berbeda dikarenakan Pemilu Indonesia kali ini menjadi debut menjadi pemilih pemula bagi Gen Z. Pemilu ini menjadi momen terpenting dalam sebuah negara. Pemimpin yang dipilih akan menjadi harapan semua masyarakat untuk menjadi penggerak kemajuan negeri.

Bagi Kawan yang mungkin menjadi pengalaman pertamanya dalam Pemilu ini, penting untuk mengetahui jadwal dan tata cara pencobolosan sebelum jadwal pencoblosan berlangsung, yaitu pada 14 Febuari 2024, ada alur dan tata cara saat kita datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu diperhatikan.

Maka dari itu,berikut adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 serta tata cara pencoblosan, yuk, simak langsung artikel berikut!

Baca juga: Generasi Muda Cukup Optimis Sambut Pemilu 2024

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Jadwal Pemilu mencakup serangkaian tahapan penting yang harus diikuti secara ketat. Mulai dari pendaftaran calon hingga hari pemungutan suara, berikut adalah rangkuman jadwal Pemilu:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Baca juga: Menuju Era Pemilu 2024: Tips Memilih Pemimpin Bangsa Bagi Pemula

Tata Cara Pencoblosan

Nah, bagi Kawan yang pertama kalinya mendapatkan hak suara dalam pemilu kali ini penting bagi Kawan untuk memahami tata cara pencoblosan agar proses pemilu dapat berjalan dengan lancar. Berikut adalah tata cara pencoblosan pemilu 2024;

  • Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Nama Pemilih yang Terdaftar
    Pemilih dapat mengunjungi tempat pemungutan suara dengan menggunakan nama yang terdaftar dan memenuhi syarat untuk memberikan suara pada pemilu 2024.
  • Menunjukkan e-KTP dan Formulir C6 kepada Panitia KPPS
    Untuk memverifikasi kesesuaian dengan kategori daftar pemilih dalam pemilu, pemilih dapat menunjukkan Formulir Model C6 kepada Panitia KPPS di tempat pemungutan suara.
  • Tambahkan nama pemilih ke dalam daftar hadir
    Selanjutnya, pemilih mengisi daftar hadir yang meliputi jenis kelamin, nomor urut kedatangan, dan nomor urut pemilih yang ada di daftar pemilih.
  • Tetaplah berada dalam antrean sampai ada yang memanggil
    Setelah pengarahan informasi, petugas KPPS di tempat pemungutan suara menuliskan nomor urut kehadiran di Formulir Model C6. Sementara itu, pemilih dapat menunggu panggilan dengan duduk di tempat yang telah ditentukan.
  • Ambil surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS
    Secara periodik, Ketua KPPS akan menerima Formulir Model C6 dari petugas KPPS. Selanjutnya, pemilih akan diberikan surat suara yang telah dilengkapi dengan nama kecamatan, nama desa, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  • Langkah Pemilihan di dalam bilik suara
    Selanjutnya, anggota KPPS akan memanggil pemilih dan menginstruksikan untuk mencoblos di bilik suara yang telah disediakan.
  • Pencoblosan Surat Suara
    Pemilih dapat menandai surat suara mereka di kolom nama kandidat, nomor urut, atau foto di bilik suara. Agar suaramu dianggap sah, pastikan Kawan mencoblos dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara
    Pemilih harus memasukkan surat suara yang sudah dilipat rapi ke dalam kotak suara. KPU mengatur agar kotak suara berada di dekat pintu keluar TPS. Pastikan surat suara yang kamu masukkan masuk ke dalam kotak suara yang benar. Akan ada petugas KPPS yang bertugas untuk membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang benar jika pemilih bingung.
  • Masukkan Satu Jari ke dalam Tinta
    Pemilih kemudian akan diminta untuk memeriksa apakah tanda tinta telah membasahi kuku dengan mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta. Prosedur teknis pemungutan suara selesai jika sudah demikian.

Cukup mudah bukan? Selamat menggunakan hak pilih Kawan di tempat pemungutan suara masing-masing!

Liburan Terjangkau: 10 Megahubs dengan Tarif Rendah di Seluruh Dunia

Sumber referensi:

  • https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
  • https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/587308/siap-nyoblos-wajib-tahu-tata-cara-mencoblos-di-tps

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

RH
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini