LRT Jabodebek jadi Objek Vital Nasional, Lantas Apa Konsekuensinya?

LRT Jabodebek jadi Objek Vital Nasional, Lantas Apa Konsekuensinya?
info gambar utama

Kementerian Perhubungan resmi menetapkan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP - DJKA 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero) pada tanggal 8 Januari 2024.

Langkah LRT Jabodebek menjadi Obvitnas ini menyusul penobatan transportasi umum lainnya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai Obvitnas, di antaranya MRT Jakarta dan Kereta Cepat Whoosh pada awal 2023 lalu.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, dijelaskan bahwa Objek Vital Nasional (Obvitnas) merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Ini artinya, peran Objek Vital Nasional sangat penting bagi masyarakat, pemerintah, maupun negara.

Apalagi, LRT Jabodebek menjadi simbol sistem transportasi umum yang semakin modern di Indonesia.

"Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya," jelas Mahendro Trang Bawono selaku Manager Public Relations LRT Jabodebek di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Proyek LRT di Bali Mulai Dibangun Tahun 2024, Seperti Apa Rutenya?

Pengamanan Ekstra Ketat

Lantas, kenapa jika LRT Jabodebek menjadi Objek Vital Nasional?

Seperti yang telah dipaparkan, penetapan Obvitnas terhadap sesuatu pastinya disertai alasan pendukung yang kuat. Dalam hal ini, kereta LRT berperan sebagai kiblat transportasi modern di Indonesia yang menerapkan sistem tanpa kemudi atau tanpa masinis.

"Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia ini, maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya agar LRT Jabodebek dapat beroperasi dengan baik," jelas Mahendro dikutip dari Republika.

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian serta pedoman pengamanan Objek Vital Nasional, tercantum bahwa penyelenggaraan pengamanan di Obvitnas harus sangat diperhatikan.

Sistem penyelenggaraan pengamanan di Obvitnas dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal. Akan tetapi, dalam hal ini, kepolisian wajib memberi bantuan keamanan dan melaksanakan audit sistem pengamanan secara periodik bersama dengan pengelola.

Pengamanan tersebut dapat berupa penjagaan pada lokasi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran/kejahatan di lingkungan Obvitnas; pengawalan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang, barang, dokumen dan kendaraan yang masuk/keluar di lingkungan Obvitnas; hingga patroli di lokasi, lingkungan sekitar Obvitnas atau Objek Tertentu.

Meski pihak pengelola Obvitnas (LRT Jabodebek) dan kepolisian berperan dalam menyelenggarakan keamanan di Obvitnas LRT Jabodebek, masyarakat turut menjadi kunci terciptanya keamanan dan kenyamanan fasilitas LRT Jabodebek.

Oleh karena itu, Mahendro menegaskan bahwa masyarakat harus turut andil mewujudkan ketertiban tersebut dengan cara tidak melakukan aksi vandalisme dan proaktif melaporkan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional LRT.

Sebagai informasi, saat ini LRT Jabodebek telah memiliki total 18 stasiun yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Dengan jalur sepanjang 43.461 meter persegi, LRT Jabodebek memiliki 5 kantor & depo.

Asik! LRT Jabodebek Tambah Waktu Layanan Operasional

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini