Pemilu RI Bisa Jadi Contoh Bagi 8 Negara G20, Apa Syaratnya?

Pemilu RI Bisa Jadi Contoh Bagi 8 Negara G20, Apa Syaratnya?
info gambar utama

Indonesia merupakan salah satu negara berpopulasi terbanyak dari anggota G20 yang akan menyelenggarakan pemilu, selain India dan Amerika Serikat. Proses pemilu di Tanah Air akan menjadi sorotan dunia sehingga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi perkembangan demokrasi global.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyinggung pentingnya Indonesia untuk menjaga tren positif demokrasi menjelang Pemilu 2024. Sebab menurutnya, pemilu dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi global dan ekonomi di masing-masing negara.

“Saya kira penting bagi kita semua warga Indonesia menjaga tren positif penyelenggaraan Pemilu dan tren positif perkembangan demokrasi Indonesia. Karena akan berkontribusi terhadap tren perkembangan demokrasi global,” kata Hasyim yang dilansir dari Katadata, Senin (12/2).

Adapun negara-negara G20 yang akan menggelar Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Indonesia pada 14 Februari 2024
  2. Rusia pada Maret 2024
  3. Korea Selatan pada April 2024
  4. India sebanyak dua kali, pada April dan Mei 2024
  5. Meksiko pada Juni 2024
  6. Uni Eropa pada Juli 2024
  7. Afrika Selatan pada Juni 2024
  8. Amerika Serikat pada November 2024
  9. Inggris Raya pada Desember 2024
Baca juga Pasar Senggol Warnai Pemilu RI di Canberra, Australia

Kenali 5 surat suara pemilu

Hari Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti tidak hanya untuk mencoblos calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota legislatif, yaitu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang terbagi ke dalam surat suara dengan warna berbeda.

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kertas surat suara memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat suara warna kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat suara merah

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat suara biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini membuat logo dan nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat suara hijau

Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara ini memiliki kode unik untuk memudahkan penghitungan suara. Sama seperti kertas surat suara lainnya, ini memuat logo dan nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kemudian yang paling penting adalah melakukan pengecekan terhadap surat suara sebelum mencoblosnya. Pastikan tidak ada tanda atau coblosan yang dapat memengaruhi hitungan sah atau tidaknya surat suara. Selamat menggunakan hak pilih!

Baca juga Netral dan Anti Hoaks! Ini Deretan Sumber Informasi Pemilu yang Tak Boleh Terlewat

Referensi:

Katadata. KPU Harap RI Bisa Jadi Contoh untuk 8 Negara G20 yang Akan Selenggarakan Pemilu. https://katadata.co.id/berita/nasional/kpu-harap-ri-bisa-jadi-contoh-untuk-8-negara-g20-lain-yang-akan-pemilu/65bda998287ec?page=2

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini