Bukan Cuma Islam, KUA Bakal Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Bukan Cuma Islam, KUA Bakal Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
info gambar utama

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menggarisbawahi peran sentral Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai layanan keagamaan bagi semua masyarakat. KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama, tidak hanya untuk umat Islam.

“Jika kita melihat saudara-saudara kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” kata Menag Yaqut yang dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menag Yaqut berharap agar nantinya data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik, setelah pihaknya melakukan pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Baca juga Nikah di KUA, Tren Kekinian di Kalangan Anak Muda yang Sederhana

Tempat ibadah sementara

Dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada 23 Februari 2024, Menag Yaqut mengimbau agar aula-aula di KUA bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi masyarakat yang kesulitan mendirikan rumah ibadah.

“Aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudara kita umat non muslim yang masuk kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, meskipun KUA hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi unit pelaksana teknis (UPT) KUA dapat melayani masyarakat yang tersebar hingga 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia.

Pengembangan KUA sebagai pusat layanan keagamaan untuk lintas agama merupakan upaya salah satu pemerintah dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Program menjadi bagian dari rencana aksi Bidang Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Selain merevitalisasi KUA, bidang tersebut juga merencanakan penajaman revisi peraturan menteri agama tentang pencatatan pernikahan; kajian dan analisis terkait pembayaran jasa profesi bagi penghulu; dan bimbingan perkawinan dan integrasi SIMKAH.

Baca juga Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini