MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Merusak Alam Hukumnya Haram

MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Merusak Alam Hukumnya Haram
info gambar utama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manka, ECONUSA, Ummah For Earth bersama-sama dengan Komisi Fatwa MUI resmi mengeluarkan fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI dalam keterangan resminya menyatakan penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor.

Dulunya Sungai Kumuh Terlantar, Ini Sosok di Balik Hutan Kota Pesanggrahan

Dia mencontohkan cuaca ekstrim dan musim kemarau berkepanjangan, curah hujan serta kenaikan permukaan air laut yang menyebabkan kenaikan bencana hidrometeorologi serta kegagalan pertanian dan bidang perikanan.

“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” kata Hayu.

Bukti empiris

MUI bersama lembaga pengusul juga telah melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan. Mereka mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah.

Selain itu dalam proses pembahasan fatwa, MUI juga sudah melakukan fokus grup diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan baik dari pemerintah, akademisi, dunia usaha dan juga masyarakat.

Tahura Pancoran Mas, Saksi Bisu Depok Jadi Hutan Kota Zaman Hindia Belanda

Ketentuan hukum dan fatwa ini termasuk mengharamkan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam, deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kerusakan iklim.

Fatwa ini ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Rekomendasi

MUI menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mencapai target penanggulangan perubahan iklim yang telah disepakati secara nasional dan internasional, serta merumuskan peta jalan ekonomi yang berkeadilan.

“Bersama pengusaha yang harus melakukan langkah-langkah yang dapat mengurangi dan/atau menghentikan laju perubahan iklim,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda.

Gairah dan Gelora Semangat itu Bernama “Trenggalek”

MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas ketentuan emisi dan gas buang lainnya, baik dalam segi peraturan dan kegiatan serta harus melakukan upaya peningkatan kapasitas.

“Dalam memberikan izin terhadap hasil gas buang dalam kegiatan produksi, harus mencegah dan memperhatikan dampak kepada masyarakat sekitar terdampak polusi dan standar pembuangan gas buang,” katanya.

Dirinya juga meminta pemerintah melakukan percepatan dan pembuatan regulasi berkaitan perubahan iklim, mendorong melakukan pembinaan secara rutin kepada aparatur negara, serta mencanangkan program strategis nasional transisi energi.

“Mengalokasikan pendanaan yang cukup untuk implementasi aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” jelasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini