Ada Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya

Ada Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya
info gambar utama

Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP—DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan 40/KPTS/Db/2024, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR RI, pada 5 Maret 2024.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

Pembatasan angkutan barang, kata Hendro, berlaku mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 waktu setempat s.d. Selasa (16/4) pukul 08.00 waktu setempat. Melalui SKB ini, sambungnya, akan ada pengaturan dan pembatasan perjalanan selama libur lebaran nanti demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

Pergerakan Masyarakat Saat Idulfitri 2024 Diprediksi Tembus 193 Juta Orang

Hendro kemudian menerangkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Dia juga menjelaskan, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi, di antaranya: mobil pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Akan tetapi, kendaraan itu harus dilengkapi surat muatan dengan sederet ketentuan, antara lain: surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, serta alamat pemilik barang. Lalu, surat itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

”Diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkas Hendro.

Viral Warga Malaysia Pilih Belanja Baju Lebaran di Tanah Abang

Daftar ruas jalan tol yang terkena pembatasan angkutan barang

  1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni—Terbanggi Besar—Pematang Panggang—Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta dan Banten: Jakarta—Tangerang—Merak.
  3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta—Bogor—Ciawi—Cigombong—Cigombong—Cibadak, Bekasi—Cawang—Kampung Melayu, dan Jakarta—Cikampek.
  5. Jawa Barat: Cikampek—Purwakarta—Padalarang—Cileunyi; Cileungi—Cimalaka—Dawuan; Cikampek—Palimanan—Kanci; Jakarta—Cikampek II Selatan (Fungsional).
  6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci—Pejagan.
  7. Jawa Tengah: Pejagan—Pemalang—Batang—Semarang; Krapyak—Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh—Srondol, (Semarang); Jatingaleh—Muktiharjo, (Semarang); Semarang—Solo—Ngawi; Semarang—Demak; dan Jogja—Solo (Fungsional).
  8. Jawa Timur: Ngawi—Kertosono—Mojokerto—Surabaya—Gempol—Pasuruan—Probolinggo; Surabaya—Gresik; dan Pandaan—Malang.
Toleransi-Tingkatkan Ibadah, Ini 10 Imbauan MUI Sambut Ramadan 1445 H

Daftar Ruas jalan non-tol yang terkena pembatasan

  1. Sumatra Utara: Medan—Berastagi; dan Pematang Siantar—Parapat Simalungun—Porsea.
  2. Jambi dan Sumatra Barat: Jambi—Sarolangun—Padang; Jambi—Tebo—Padang; Jambi—Sengeti—Padang; dan Padang—Bukit Tinggi.
  3. Jambi, Sumatra Selatan, Lampung: Jambi—Palembang—Lampung.
  4. DKI Jakarta dan Banten: Jakarta—Tangerang—Serang—Cilegon—Merak.
  5. Banten: Merak—Cilegon—Lingkar Selatan Cilegon—Anyer—Labuhan; Jalan Raya Merdeka—Jalan Raya Gatot Subroto; dan Serang—Pandeglang—Labuhan.
  6. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta—Bekasi—Cikampek—Pamanukan—Cirebon.
  7. Jawa Barat: Bandung—Nagreg—Tasikmalaya—Ciamis—Banjar; Bandung—Sumedang—Majalengka; dan Bogor—Ciawi—Sukabumi—Cianjur.
  8. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Cirebon—Brebes.
  9. Jawa Tengah: Solo—Klaten—Yogyakarta; Brebes—Tegal—Pemalang—Pekalongan—Batang—Kendal—Semarang—Demak; Bawen—Magelang—Yogyakarta; dan Tegal—Purwokerto.
  10. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo—Ngawi.
  11. Yogyakarta: Jogja—Wates; Jogja—Sleman— Magelang; Jogja—Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
  12. Jawa Timur: Pandaan—Malang; Probolinggo—Lumajang; Madiun—Caruban—Jombang; dan Banyuwangi—Jember.
  13. Bali: Denpasar—Gilimanuk.
Mengapa Penetapan 1 Ramadan NU dan Muhammadiyah Sering Beda?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini