Jobseeker Perlu Tahu! Singapura Tingkatkan Kriteria Gaji untuk Pekerja Asing

Jobseeker Perlu Tahu! Singapura Tingkatkan Kriteria Gaji untuk Pekerja Asing
info gambar utama

Bagi kalian yang sedang mencari pekerjaan di Singapura perlu memperhatikan peraturan baru yang telah diberlakukan oleh pemerintah Singapura! Kementerian Tenaga Kerja (MOM) di Singapura telah mengumumkan perubahan penting dalam kebijakan pekerja asingnya dengan meningkatkan syarat gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan.

Mulai Januari tahun depan, pencari kerja asing yang umumnya memperoleh Employment Pass (EP) harus memperoleh minimal S$5,600 ($4,170) per bulan, naik dari persyaratan saat ini sebesar S$5,000. Besaran gaji yang memenuhi syarat ini juga akan terus meningkat seiring dengan pertambahan usia, mencapai $10,700 untuk kandidat yang berusia pertengahan 40-an.

Pekerja di sektor keuangan juga akan mengalami peningkatan gaji minimum yang memenuhi syarat, dengan naik menjadi S$6,200 dari sebelumnya S$5,500. Persyaratan gaji minimum untuk kandidat yang berusia pertengahan 40-an juga akan meningkat hingga mencapai $11,800.

Terkait dengan kenaikan gaji tersebut, Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng telah menyatakan bahwa persyaratan gaji minimum yang memenuhi syarat untuk Employment Pass (EP) akan terus meningkat secara bertahap seiring dengan bertambahnya usia.

Employment Pass adalah jenis visa yang dikeluarkan untuk profesional, manajer, dan eksekutif asing untuk bekerja di Singapura. Gaji minimum yang memenuhi syarat untuk Employment Pass (EP) ditentukan berdasarkan pada sepertiga teratas dari gaji PMET1 lokal, untuk memastikan standar yang tinggi bagi pemegang EP. Setiap tahun, gaji minimum yang memenuhi syarat untuk EP diperiksa ulang berdasarkan standar tersebut.

Gaji minimum yang telah direvisi dan memenuhi syarat akan diberlakukan untuk aplikasi Employment Pass (EP) yang baru mulai tanggal 1 Januari 2025, serta untuk aplikasi perpanjangan mulai tanggal 1 Januari 2026.

Pada bulan Juni tahun lalu, Singapura memiliki sekitar 197.300 pemegang Employment Pass. Total tenaga kerja asing di Singapura sekitar 1,5 juta, hampir mencapai seperempat dari total populasi negaranya.

Sejak dimulainya pandemi pada tahun 2020, batas gaji untuk merekrut pekerja asing telah mengalami tiga kali peningkatan, dengan penyesuaian sebelumnya dari S$4,500 menjadi S$5,000, yang mulai diberlakukan pada bulan September tahun lalu.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Diandra Paramitha lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Diandra Paramitha.

Terima kasih telah membaca sampai di sini