Kisah Juru Parkir, Bisnis yang Menggiurkan hingga Jadi Bahan Rebutan

Kisah Juru Parkir, Bisnis yang Menggiurkan hingga Jadi Bahan Rebutan
info gambar utama

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meminta kepada seluruh juru parkir yang ada di gerai Alfamart dan Indomaret untuk menghentikan kegiatannya. Pemungutan parkir dianggap ilegal karena seluruh gerai Alfamart dan Indomaret yang berada di wilayah tersebut sudah menjadi wajid pajak parkir daerah.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadianto saat diwawancara, Rabu (19/5/2021). Keputusan ini diambil berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir.

“Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir di sana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi. Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda) hari ini mulai mensosialisasikan kepada seluruh gerai Indomaret dan Alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir,” jelas Hadianto yang dikutip dari Bengkulunews.

Baca juga Motor KTM Buatan Indonesia Harganya Lebih Murah

Apabila masih ada kedapatan juru parkir yang memungut retribusi parkir dan tidak menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir di gerai alfamart dan indomaret, maka bakal ada tindakan.

“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” pungkas Hadianto.

Bagi masyarakat keberadaan juru parkir memang terkadang menyebalkan. Sebuah anekdot pun berseliweran, bahwa juru parkir tidak pernah ada saat datang, tapi baru muncul saat ingin pergi.

Tapi bisnis juru parkir ini bukanlah usaha yang sederhana. Bisnis ini sangat menguntungkan bahkan menjadi bahan perebutan. Usaha parkir liar menjamur di sejumlah tempat. Misalnya saja di pusat perbelanjaan hingga sekitar area perkantoran.

Parkir liar ini biasanya menggunakan lahan kosong tak terpakai. Kemudian, lahan tersebut disulap menjadi parkir liar. Tarif yang dikenakan untuk biaya parkir biasanya antara Rp2.000 hingga Rp5.000.

Ditambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat kemampuan seseorang untuk membeli mobil/motor pun meningkat. Tak heran, hal ini membuat sejumlah jalan di kota-kota besar seperti Jakarta nyaris tak bergerak.

Menanggung hidup jadi juru parkir

Perparkiran di DKI Jakarta telah muncul sejak masa-masa awal kemerdekaan. Setidaknya sejak tahun 1950-an, di Jakarta telah ada pihak-pihak yang mengelola parkir dijalan-jalan. Kegiatan parkir tumbuh secara alamiah pada masa itu dari penduduk setempat dan belum ada ketentuan perundangan yang mengatur pengelolaan perparkiran.

Dilansir dari Tirto, kala itu belum ada istilah parkir. Para penjaga lahan parkir disebut "jaga otto". Istilah "otto" (atau "oto") diartikan sebagai kendaraan atau mobil.

Zaman itu, masih menurut penelitian Fakta, lahan parkir biasanya berada di dekat permukiman orang-orang Tionghoa atau Belanda. Dua etnis itu dianggap golongan yang punya mobil lebih banyak ketimbang golongan lain.

"Individu yang memiliki kendaraan bermotor dan non motor di Jakarta masih sedikit dan terbatas hanya dari kalangan kedua suku bangsa tersebut. Tempat-tempat parkirnya pun terbatas sekitar daerah yang dikenal dengan Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Thamrin dan Sudirman (Nainggolan dkk, 2008:13).

Baca juga 10 Merek Mobil Paling Laris di Indonesia Sepanjang 2020

Tempat parkir kala itu terbatas di Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Jalan Thamrin, dan Sudirman. Kawasan-kawasan ini sedari dulu sudah dipenuhi gedung niaga atau kantor peninggalan zaman kolonial. Sesuai dengan kondisinya, pada waktu itu jenis kendaraan yang diparkir adalah sepeda dan sedikit mobil. Pihak yang menguasai parkir adalah orang-orang yang disegani atau ditakuti diwilayah dimana lokasi parkir berada.

Perparkiran Jakarta bertambah ramai apalagi ketika Jakarta kali pertama menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Games 1962. Urusan pengelolaan parkir dikuasai jagoan-jagoan setempat.

Barulah pada 1972, Pemerintah Daerah DKI Jakarta Raya mendirikan PT Parkir Jaya, yang berfungsi sebagai satu-satunya pengelola parkir di Jakarta. Perusahaan ini wajib menyetor pemasukan parkir ke kas Pemda.

Menurut Ali Sadikin, “[...] diperkirakan waktu itu, 100.000 mobil diparkir setiap harinya dan pungutan waktu itu, sekali parkir Rp 25." (hlm. 336), mengutip Tirto.

Dalam pengelolaan parkir pada masa itu lebih kepada penekanan Pendapatan Asli daerah (PAD), namun target tidak pernah tercapai dan pelayanan terbaikan. Pada perjalanannya tidak mampu memenuhi target yang telah ditentukan, PT Parkir Jaya dibubarkan.

Bisnis parkir yang menggiurkan

Uang yang berputar di bisnis parkiran sangat besar dan belum banyak orang yang menyadarinya. Meski retribusi atau tarif parkir yang selama ini tidak seberapa, jika dikumpulkan selama satu bulan jumlahnya sangat besar.

Bisnis parkiran di Indonesia sendiri sejatinya ada dua konsep, off-street yang biasanya ada di pinggir jalanan dan on-street yang berada menyatu dalam satu gedung. Skema tarif yang diberlakukan pun ada dua, flat atau progresif.

Salah satu tukang parkir liar di kawasan Gandaria City, Margono (45) mengaku mendapat keuntungan sehari mencapai Rp2,3 juta hingga Rp2,9 juta.

"Itu dari jam 06.00 sampai jam 02.00 malam kita jagain parkiran," katanya yang dikutip dari Liputan6, (11/11/2019).

Namun, hasilnya akan dibagi dengan lima rekannya. Selain itu, Margono juga harus setor kepada salah satu orang yang mereka panggil Pak Haji.

Baca juga Pancasila Solusi Mencegah Kehancuran Bangsa AJ

Margono menjelaskan, para tukang parkir sehari harus menyetor uang ke Pak Haji sebanyak Rp 1,7 juta. Menurutnya, dalam satu hari mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp 150 ribu. Jumlah itu ia terima sudah termasuk dengan uang makan mereka.

"Kotornya itu kita terima Rp150 ribu termasuk sama makan, kalau bersihnya sih Rp 80 sampai 90 ribu per hari," ucap Margono.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Utama PT Panca Karya Putra Griya Tama, Ganyong. Perusahaan yang dipimpinnya ini mengelola sebuah parkiran di salah satu pasar di Kota Tangerang.

Dia mengaku bisa mengumpulkan pendapatan hingga puluhan juga setiap bulannya dari lahan parkir. Bahkan, pendapatan perusahaan induknya yang mengelola pasar pun kalah telak dari penghasilan pengelolaan parkiran.

Adapun tarif yang diberlakukan sampai sekarang untuk motor sebesar RP2.000, mobil Rp3.000, dan becak sebesar Rp1.000. Dengan skema itu, setiap satu hari perusahaannya bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp3 juta. Jika dijumlahkan selama satu bulan maka totalnya Rp90 juta.

"Fluktuatif, kadang-kadang ada diangka misalnya satu hari satu malam Rp4 juta, kadang-kadang Rp3,5 juta, kalau hari libur beda lagi, itu hitungan per hari, kalau dirata-ratain sehari Rp3 juta per hari," jelas dia, Detikcom.

Kue ekonomi atau pendapatan dari lahan parkir diakui banyak pihak amat menggiurkan. Itu sebabnya banyak bermunculan wilayah-wilayah baru atau perebutan suatu wilayah bernilai ekonomi tinggi.

Di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Jabodetabek, sudah sering muncul perkara perebutan kekuasaan atas lahan parkir yang berakhir dengan memilukan. Perebutan ini biasanya melibatkan antar kelompok ataupun ormas yang ingin mendapatkan lahan parkir baru.

Kondisi ini bahkan pernah disorot oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengatakan, ormas atau kelompok tidak boleh melakukan intimidasi soal retribusi parkir.

"Masalah ormas ini ada aturannya. Ormas itu kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya intimidasi, pemerasan segala macam tangkap saja. Tangkap saja kalau memang pidana. Tangkap saja oleh Polda Polres," ujar Tito dalam Liputan6.

Selain itu, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi, menyebut Pemda tidak boleh menurunkan surat tugas pada ormas manapun untuk menarik iuran.

"Tentu tidak boleh langsung pemda menurunkan surat, seolah-olah surat tugas menarik iuran parkir, parkir ya? Itu kan untuk APBD. Harusnya (yang menarik) aparat Pemda," jelasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini