Perjuangan Masyarakat Sangihe dan Pihak di Balik Rencana Pertambangan Emas

Perjuangan Masyarakat Sangihe dan Pihak di Balik Rencana Pertambangan Emas
info gambar utama

Polemik yang belakangan terjadi di salah satu wilayah Indonesia, yaitu Kepulauan Sangihe jelas mengundang reaksi dari berbagai masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Sulawesi Utara dan menjadi wilayah terluar dari Nusantara ini menjadi topik pembicaraan karena rencana pertambangan emas yang akan dijalankan.

Bukan tanpa alasan, rencana operasional pertambangan emas di pulau ini sejatinya memang melanggar Pasal 23 (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, yang menegaskan bahwa pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi masuk ke dalam kategori pulau kecil dan dilarang untuk ditambang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka rencana pertambangan emas yang belakangan beredar sudah sepatutnya tidak berjalan di Kepulauan Sangihe yang memiliki luas kurang--cukup jauh--dari 2.000 km persegi, atau lebih tepatnya hanya sekitar 736,98 km persegi .

Menurut informasi yang beredar dan sudah banyak dimuat oleh berbagai media nasional, rencana pertambangan yang akan dijalankan di Kepulauan Sangihe kabarnya akan beroperasi di lahan seluas 42.000 hektare atau sekitar 420 km persegi, yang berarti lebih dari setengah luas Kepulauan Sangihe itu sendiri.

Baca juga Burung Endemik Seriwang Sangihe Kini Terancam Pertambangan Emas

Tidak hanya itu, alasan lain di balik kerasnya penolakan yang tidak hanya digaungkan oleh masyarakat asli Kepulauan Sangihe, namun juga penduduk Indonesia melainkan karena keberadaan wilayah tersebut yang menjadi habitat asli bagi satwa endemik yang keberadaannya nyaris punah, yaitu Burung Seriwang Sangihe.

Lantas, siapa sebenarnya pihak yang berada di balik rencana pertambangan emas dan bagaimana kronologi perizinannya bisa berjalan?

Kronologi perizinan pertambangan emas di Sangihe

Gambaran luas wilayah pertambangan di Kepulauan Sangihe
info gambar

Mengutip CNN Indonesia, Jumat (11/6/2021), pertambangan emas yang direncanakan akan berlangsung selama 33 tahun ke depan tersebut akan dikelola oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS). TMS disebut sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) generasi VI dengan pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1997.

Pada tahun 2007, induk perusahaan TMS menerima persetujuan dan izin status kegiatan yang mulanya hanya sebatas eksplorasi dari pemerintah dan diberikan KK seluas 42.000 hektare yang mencakup proyek Sangihe, KK tersebut pun sempat mengalami amandemen pada tahun 2015.

Selanjutnya, pada Oktober 2019 Kementerian ESDM mengeluarkan surat persetujuan tekno-ekonomi atas dokumen studi kelayakan lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), lalu diikuti persetujuan keputusan kelayakan lingkungan pada September 2020 yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Baca juga Mengenal Kepulauan Sangihe, Permata di Ujung Utara Indonesia

Tak lama setelahnya, pada Januari 2021 Kementerian ESDM mengeluarkan surat perizinan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021, yang menaikkan status kegiatan TMS dari yang semulanya hanya sebatas eksplorasi menjadi operasi produksi, dan membuat TMS memiliki izin usaha pertambangan di wilayah Kepulauan Sangihe.

Profil dan detail kepemilikan PT Tambang Mas Sangihe

Eksplorasi pertambangan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS)
info gambar

Seperti yang sudah dijelaskan, rencana pertambangan yang akan berjalan di Kepulauan Sangihe sejatinya akan dikelola oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang jika menilik profilnya merupakan anak perusahaan dari Baru Gold Corp.

Baru Gold Crop sendiri dulunya bernama East Asia Minerals, dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh Sangihe Gold Corporation asal Kanada (Tempo.co, 12/6/2021), berdasarkan info dari Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM.

Selain itu, Baru Gold Corp diketahui memiliki 70 persen saham pada TMS sebagai perusahaan pertambangan yang memiliki Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia di wilayah Sangihe sejak tahun 1997, sedangkan 30 persen saham sisanya dimiliki oleh tiga perusahaan Indonesia.

Adapun 3 perusahaan yang memegang total 30 persen saham sisa di TMS ialah PT Sungai Balayan Sejati dengan kepemilikan saham 10 persen, PT Sangihe Prima Mineral dengan kepemilikan saham 11 persen, dan 9 persen sisanya dimiliki oleh PT Sangihe Pratama Mineral.

Baca juga Dari Sangihe: Gunung Api Bawah Laut Mahengetang, Kedahsyatan Cincin Api Indonesia

Perjuangan masyarakat Kepulauan Sangihe dan dukungan penduduk Indonesia

Saat ini, proses pengadaan tambang emas dikabarkan sedang dalam tahap negosiasi dengan penduduk Kepulauan Sangihe yang jelas menolak keras rencana tersebut. Dampak dari kerusakan alam yang berpotensi terjadi sudah pasti menjadi alasan utama dari penolakan yang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Kepulauan Sangihe, namun juga penduduk Indonesia di berbagai penjuru.

Melansir BBC Indonesia, beberapa masyarakat asli Sangihe bahkan menyuarakan pendapatnya apabila rencana pertambangan benar dijalankan, salah satunya seorang warga bernama Bu Niu.

“Kalau tambang masuk, burung mati dan punah, hutan rusak lalu terjadi longsor, masyarakat kehilangan kehidupan” ungkapnya.

Menurut kabar yang beredar, pihak perusahaan saat melakukan sosialisasi soal rencana pertambangan kepada masyarakat pemilik lahan, juga menawarkan negosiasi pembebasan lahan senilai Rp50 juta per hektare, yang berarti setara dengan Rp5.000 per meter.

Baca juga Tulude, Upacara Adat Lambang Rasa Syukur Masyarakat Sangihe

Petisi Sangihe
info gambar

Mengetahui hal ini, berbagai upaya dukungan pun terus digaungkan berbagai pihak, di antaranya kampanye ''Save Sangihe Island'' sebagai gerakan penolakan tambang yang terdiri dari 25 organisasi kemasyarakatan. Beberapa di antaranya yaitu Yayasan Suara Nurani Minaesa, Burung Indonesia, Kesatuan Pemuda Pegiat Budaya Sangihe, Badan Adat Sangihe, dan masih banyak lagi.

Bersamaan dengan itu, dilayangkan juga petisi bertajuk ''Sangihe Pulau yang Indah, Kami TOLAK Tambang'' yang meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) TMS. Berdasarkan pantauan GNFI per hari ini, Minggu (13/06) pukul 13:30 WIB, sudah ada sekitar 76.698 orang turut serta menandatangani petisi tersebut.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini