Turki Masukkan Indonesia dalam Daftar Negara Bebas Visa

Turki Masukkan Indonesia dalam Daftar Negara Bebas Visa
info gambar utama

Ada kabar baru yang mungkin menyenangkan bagi para pelancong yang biasa melakukan perjalanan berlibur ke luar negeri, terutama Turki. Salah satu negara di wilayah Timur Tengah tersebut belum lama ini mengumumkan kebijakan mengenai rencana untuk penerapan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke negara mereka.

Di lain sisi, jika dilihat dari segi kunjungan bahkan di tengah situasi pandemi tahun 2020 lalu, saat Turki sudah mulai membuka akses masuk untuk wisatawan asing sejak bulan Juni 2020, Negeri Bulan Sabit tersebut memang menjadi destinasi wisata internasional yang cukup populer di kalangan pelancong tanah air.

Diketahui bahwa pada tahun 2020, ada 40 ribu orang WNI dari sekitar 13 juta orang yang mengunjungi Turki setelah bulan Maret, atau lebih tepatnya setelah pengumuman pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Lalu Muhammad Iqbal selaku Duta Besar Indonesia untuk Turki, dalam sebuah konferensi pers virtual pada bulan April 2021 lalu.

“Jumlah WNI yang masuk pada tahun 2020 itu sudah mencapai 40 ribu. Sekarang kalau teman-teman datang ke Turki di airport itu setiap hari pasti bertemu dengan wisatawan dari Indonesia, karena tawaran-tawaran paket wisata ke Turki sudah terbuka dan praktis saat ini hanya Turki negara yang sudah membuka diri secara penuh,” jelasnya.

Paspor Indonesia Akan Makin Digdaya, dan Bahannya Makin Kuat

Kebijakan bebas visa dengan 30 hari masa tinggal

Sementara itu pengumuman mengenai rencana penetapan bebas visa untuk WNI yang ingin mengunjungi Turki dikonfirmasi oleh pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta, melalui keterangan resmi yang dirilis ke media pada hari Jumat (24/12/2021).

“Mengingat hubungan persaudaraan yang telah terbangun sejak berabad-abad lalu dalam sejarah antara masyarakat Turki dan Indonesia, serta kemitraan strategis antara kedua negara, Turki telah memutuskan untuk mencabut persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke Turki," tulis keterangan tersebut, mengutip Kompas.com.

Lebih detail, ditetapkannya peraturan ini ternyata merupakan salah satu keputusan yang dilakukan oleh Presiden Turki, yakni Recep Tayyip Erdoğan melalui Keputusan Presiden Turki Nomor 4930 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021, dalam Berita Negara Republik Turki.

Meski begitu, kebijakan pembebasan visa untuk pemegang paspor biasa WNI dalam melakukan perjalanan ke Turki dengan tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari tersebut kabarnya masih dalam tahap pematangan dan koordinasi dari pihak imigrasi di Indonesia sendiri.

Tahun 2021, Paspor Indonesia Dijamin Makin Digdaya

Pengaruh untuk peringkat paspor Indonesia

Ilustrasi paspor Indonesia
info gambar

Meski belum berlaku secara resmi, namun kabar ini setidaknya memberikan angin segar terutama dari segi peringkat dan ‘kekuatan’ paspor Indonesia jika diukur berdasarkan peringkat Global Passport Power Rank.

Hingga saat ini, harus diakui bahwa Indonesia masih menjadi negara dengan peringkat kekuatan paspor atau peringkat visa jauh lebih rendah dibandingkan negara lain. Dalam salah satu kesempatan, hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Mario Iroth, salah satu WNI yang sejak lama kerap melakukan kegiatan penjelajahan ke berbagai negara di penjuru dunia dengan bermodalkan sepeda motor.

“Tantangan yang dihadapi para traveller Indonesia selain bahasa itu sebenarnya di visa, perizinan untuk bisa masuk ke berbagai negara. Kalau dilihat ranking visa kita masih kalah dibanding negara tetangga,” ujar Mario.

Ungkapan tersebut sejalan dengan peringkat yang dirilis oleh dua organisasi internasional yang melakukan pengukuran kekuatan paspor berbagai negara, yakni Global Passport Index dan The Henley Passport Index per tahun 2021.

Menurut Henley Passport Index, diketahui bahwa paspor Indonesia berada di peringkat ke-78 dengan catatan akses bebas visa baik berupa bebas visa secara penuh atau visa on arrival ke sebanyak 71 negara.

Adapun beberapa negara yang menerapkan bebas visa secara penuh untuk paspor Indonesia terdiri dari Brunei, Barbados, Kolombia, Belarusia, dan Brasil. Sedangkan negara dengan kebijakan visa on arrival di antaranya terdiri dari Maldives, Pakistan, dan Marshall Island.

Sementara itu berdasarkan peringkat dari Global Passport Index, Indonesia berada di peringkat sedikit lebih tinggi yakni di posisi ke-63, dengan rincian lebih detail berupa kunjungan bebas visa secara penuh ke 28 negara, dan keringanan berupa visa on arrival ke 42 negara lainnya.

Peringkat yang dimiliki oleh Global Passport Index dan The Henley Passport Index per tahun 2021 memang sedikit berbeda, karena kenyataannya selama masa pandemi baik per tahun 2020/2021 ini terdapat sejumlah negara yang melakukan perubahan dan menangguhkan kebijakan mengenai kedatangan WNI ke masing-masing negara, sama halnya seperti Indonesia yang hingga saat ini diketahui menghentikan sementara kebijakan bebas visa untuk sejumlah negara dalam melakukan kunjungan ke tanah air.

Menaikkan Pamor dan Peringkat Paspor Indonesia di Mata Dunia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini