Bali Bersiap! Ganjil Genap dan Pembatasan Angkutan Barang Akan Berlaku Selama KTT G20

Bali Bersiap! Ganjil Genap dan Pembatasan Angkutan Barang Akan Berlaku Selama KTT G20
info gambar utama

Jelang puncak KTT G20, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) akan menerapkan sistem ganjil genap dan pembatasan angkutan barang di sepuluh ruas jalan Bali.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 11-17 November 2022, dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Dalam jangka waktu tersebut, mobil penumpang dengan angka ganjil pada nomor terakhir pelatnya dilarang melintas di tanggal genap.

Sedangkan, mobil penumpang dengan nomor pelat terakhir genap, dilarang melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengendalikan pergerakan lalu lintas di Bali selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G20).

Simak Penyesuaian Operasional Bandara Ngurah Rai Selama KTT G20

Ruas jalan yang terkena Ganjil Genap dan pembatasan angkutan barang

Melalui surat edaran bernomor SE-DRJD 3 tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan KTT G20 Bali, kedua aturan di atas akan berlaku di 10 ruas jalan ini:

1. 018 11 K Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur
2. 016 K Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. 013 11 K Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai ; 4. 015 11 K Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua
5. 017 Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
6. 014 11 K Simpang Lapangan Terbang (DPS) - Tugu Ngurah Rai
7. 042 Jimbaran - Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana

Selain ganjil genap, Kemenhub juga akan memberlakukan pembatasan operasional pengangkutan barang khusus untuk kendaraan berikut:

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 8.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan
4. Mobil barang dengan kereta gandengan
5. Mobil barang untuk mengangkut bahan galian (seperti tanah, pasir, dan batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Ekonomi Bali Mulai Bangkit Berkat KTT G20

Pengecualian Aturan

Perlu Anda ketahui, aturan kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, seperti presiden dan wakil presiden, ketua MPR RI, DPR RI, DPD RI, ketua Mahkamah Agung RI, ketua Mahkamah Konstitusi RI, ketua Komisi Yudisial RI, dan gubernur Bank Indonesia.

Lalu, kendaraan pimpinan lembaga non-kementerian, pimpinan negara asing, lembaga internasional yang jadi tamu negara, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan dinas TNI Polri, dan pemadam kebakaran.

Kemudian, ambulans, angkutan umum pelat kuning, kendaraan berstiker yang diterbitkan Panitia Nasional Penyelenggaraan KTT G20, kendaraan bermotor berbasis baterai, kendaraan penyandang disabilitas, dan mobil derek.

Pengecualian aturan itu juga berlaku bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan Bank Indonesia, kendaraan pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, aturan pembatasan angkutan barang di Bali selama KTT G20 juga tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, logistik KTT G20, dan bahan pokok.

Setelah Palembang dan Jabodebek, Bali Akan Menyusul Punya LRT

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini